Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri

Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri
Kejati Kepri, Senin (9/12/2024) menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan TVRI Kepri (dok penkum kejati kepri)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejati Kepri telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau pada tahun 2022.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah HT, Direktur PT. Timba Ria Jaya; DO, S.Sos, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut; AT, S.E., seorang pihak swasta yang berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas melalui PT. Daffa Cakra Mulia dan PT. Bahana Nusantara.

BACA JUGA:  Bongkar Aset Koruptor! Kejati Kepri Tekankan Strategi Follow the Money & Asset

Baca juga: KM Kelud Resmi Bersandar di Pelabuhan Bintang 99 Batam, Kendala di Jalan Masuk

Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang mengungkapkan adanya penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 9.083.753.336.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari mulai dari 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Gelar Syukuran HBA ke-65: Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas

Baca juga: Jusuf Kalla Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum PMI, Laporkan Agung Laksono ke Polisi

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Hentikan Proses Hukum Andi Bachiramsyah melalui Restorative Justice

Penulis: lcm