More

    Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri

    Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejati Kepri telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau pada tahun 2022.

    Ketiga tersangka yang ditahan adalah HT, Direktur PT. Timba Ria Jaya; DO, S.Sos, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut; AT, S.E., seorang pihak swasta yang berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas melalui PT. Daffa Cakra Mulia dan PT. Bahana Nusantara.

    BACA JUGA:  Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Kepri Sosialisasikan Hukum, Napza, dan Bullying di SMAN 1 & 2 Tanjungpinang

    Baca juga: KM Kelud Resmi Bersandar di Pelabuhan Bintang 99 Batam, Kendala di Jalan Masuk

    Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang mengungkapkan adanya penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 9.083.753.336.

    Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari mulai dari 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

    BACA JUGA:  Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Pelita Nusantara, Sosialisasikan Etika Bermedia Sosial

    Baca juga: Jusuf Kalla Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum PMI, Laporkan Agung Laksono ke Polisi

    Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

    BACA JUGA:  4 Tewas dan 5 Luka Bakar Akibat Ledakan Maut di Kapal Tanker Batam: Asap Masih Mengepul, Penyebab Belum Diketahui!

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini