Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap terpidana Roliati, yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Namun, hingga kini, Roliati belum berhasil ditemukan untuk menjalani hukuman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yustar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses pencarian terus dilakukan.
“Surat perintah eksekusi sudah diterbitkan. Pencarian terhadap yang bersangkutan telah dilakukan, tetapi terpidana belum ditemukan. Apabila dalam waktu dekat tidak juga ditemukan, kami akan meminta bantuan Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya serta menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yustar pada telegrapnews.com, Selasa (7/1/2025).
Perjalanan Kasus Roliati
Kasus ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, yang meminta hukuman lima tahun penjara terhadap Roliati di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Namun, majelis hakim PN Batam menjatuhkan putusan percobaan satu tahun tanpa hukuman penjara. Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Roliati justru dibebaskan sepenuhnya.
JPU kemudian membawa perkara ini ke tingkat kasasi. Pada 12 November 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri Batam Hormati Putusan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan MA dan menunggu salinan resmi sebagai dasar eksekusi.
“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung ini. Meskipun sudah dirilis di SIPP, kami tetap menunggu salinan putusan resmi,” ujar Tiyan.
Tiyan juga menyoroti bahwa putusan MA ini mencerminkan keselarasan pandangan antara JPU dan hakim MA. Ini berbeda dengan putusan di pengadilan sebelumnya.
Keputusan MA dan Hakim yang Menangani
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., bersama hakim anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.H., menyatakan mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan sebelumnya.
Pihak kejaksaan berharap segera mendapatkan salinan putusan lengkap agar proses hukum terhadap Roliati dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: LCM