
Telegrapnews.com, Batam – Kejati Kepri telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait perkara narkotika dengan tersangka RM, SD, dan GV, yang semuanya merupakan warga negara India.
Ketiganya ditangkap di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun pada 13 Juli 2024. Ketika ditangkap, mereka sedang membawa 106 kg narkotika jenis sabu dalam kapal berbendera Singapura. Kapal ini telah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tangki bahan bakar kapal.
Tersangka ditangkap saat mereka berlayar menuju Surabaya, setelah membawa sabu dari Malaysia dengan tujuan akhir untuk dijual atau diedarkan di Australia.
Baca juga: Kejati Kepri Nyatakan Berkas Lengkap, Tiga WN India Tersangka Pembawa 106 Kg Sabu Segera Disidangkan
Mereka diupah sebesar 100.000 Dolar Singapura (sekitar 1,1 miliar Rupiah) untuk misi tersebut. Namun, pergerakan mereka terendus oleh petugas gabungan dari BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai, yang kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa 106 kg sabu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Karimun, sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk terdiri dari gabungan Kejati Kepri dan Kejari Karimun, akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Baca juga: Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar di Bintan
Kejaksaan Tinggi Kepri menunjukkan komitmen dalam mendukung program pemerintah untuk pemberantasan narkotika.
Teguh Subroto menegaskan bahwa mereka akan terus menindak tegas produsen, bandar, dan pengedar narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam periode Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan tuntutan pidana mati terhadap 8 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
Kejati Kepri berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan cepat dan tegas untuk memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari peredaran narkotika.
Penulis: lcm