BATAM – Sebanyak delapan kelompok tani di Kota Batam telah menerima izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menggarap lahan hutan seluas 1.079 hektare.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) izin pemanfaatan lahan hutan ini dilakukan oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No P. 09 Tahun 2021.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, menjelaskan bahwa lahan yang dapat dikelola oleh masyarakat di Batam termasuk dalam skema hutan kemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa izin pemanfaatan kawasan hutan ini hanya diberikan kepada warga asli sekitar dan akan dievaluasi setiap tahunnya.
“Tiap tahun kita evaluasi. Sehingga izin yang diberikan ini benar-benar sesuai peruntukannya,” ujar Lamhot.
Pemberian izin ini bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan di lingkungannya untuk kegiatan seperti pembibitan, penanaman, pemeliharaan. Serta pemanenan yang dapat menghasilkan nilai ekonomi. Namun, Lamhot juga menegaskan bahwa izin ini akan dicabut jika lahan hutan tersebut disalahgunakan.
Seperti dilansir jawapos, Jumat (23/8/2024), dari delapan kelompok tani yang mendapatkan izin, salah satunya adalah Kelompok Tani Mandiri Bersama di Tanjungriau, Sekupang. Kelompok ini diberi izin mengelola lahan seluas 119 hektare.
Kemudin, Kelompok Tani Purwo Lestari di Kelurahan Kibing, Batuaji, dengan izin seluas 113 hektare. Kelompok Tani Harapan Sukses di Tanjungriau, Sekupang, dengan alokasi 255 hektare.
Kelompok lainnya yang juga mendapat izin adalah Gapoktan Mangsang Bersatu di Kelurahan Mangsang, Seibeduk, dengan izin seluas 312 hektare. Lalu Kelompok Wisata Mangrove di Batu Besar, Nongsa, dengan lahan seluas 79 hektare.
Selain itu, ada pula Kelompok Tani Bukit Mata Kucing di Kelurahan Buliang, Batuaji. Kelompok tani ini mendapat izin untuk mengelola lahan hutan adalah 66 hektar.
Kelompok lainnya adalah kelompok tambak hutan mangrove di Kelurahan Tanjung Piayu dengan lahan seluas 78 hektare. Serta Kelompok Tani Kampung Wisata Mangrove Terpadu di Setokok, dengan izin seluas 56 hektare.
Penulis: jodeni