Kena Tilang di Luar Kota? Ini Cara Praktis Ambil SIM Tanpa Sidang, Legal dan Tidak Ribet!

Kena Tilang di Luar Kota? Ini Cara Praktis Ambil SIM Tanpa Sidang, Legal dan Tidak Ribet!
Kena tilang saat di luar kota, bagaimana cara mengambilnya? (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Bagi para pengendara yang sering touring lintas kota atau provinsi, risiko kena tilang di jalan bukan hal baru. Tapi, kalau SIM ditahan saat tilang di luar kota, apakah bisa langsung diambil tanpa harus repot balik dan ikut sidang?

Dirjen Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, memberi jawaban tegas: sidang tetap harus dilakukan di lokasi pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Telkom Indonesia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi Perkuat Konektivitas Digital Lewat Platform NeuTrafiX

“Sidang pelanggaran dilakukan di tempat pelanggaran terjadi. Jadi tidak bisa digantikan,” ujar Wibowo seperti dilansir Kompas.com, Senin (21/7/2025).

Namun jangan khawatir, Korlantas sudah menyiapkan solusi jitu! Ada skema denda titipan yang memungkinkan pengendara membayar denda langsung ke Bank BRI tanpa harus menunggu sidang. Setelah bayar, SIM bisa langsung diambil tanpa proses panjang.

BACA JUGA:  Menteri Perindustrian Bantah Kabar Pre-Order iPhone 16 dan Investasi Apple di Indonesia

Wibowo menegaskan, jangan pernah menyerahkan denda langsung ke petugas di jalan, karena itu melanggar aturan.

“Denda harus dibayar ke Bank BRI, dan bukti pembayaran dilampirkan di blangko tilang warna merah. Bukti ini jadi pengganti SIM yang ditahan,” jelasnya.

Jadi, jika kamu sedang touring dan kena tilang, langsung manfaatkan denda titipan agar urusan cepat selesai, legal, dan bebas pusing! Kewajiban hukum dianggap selesai setelah pembayaran denda, tanpa harus ikut sidang.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Perintahkan Perampingan Manajemen Bank BUMN

Mau perjalanan lancar tanpa drama tilang? Ingat selalu bayar denda secara resmi dan hindari praktik ilegal!

Editor: dr