More

    Kendaraan Tanpa Lampu Belakang Jadi Sasaran Penertiban Polda Kepri di Batam

    Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepri telah memperketat penertiban lampu belakang terhadap kendaraan roda empat dan angkutan barang di Batam guna mengurangi kecelakaan lalu lintas.

    Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Polisi Yan Fitri Halimansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, khususnya yang tidak dilengkapi dengan lampu belakang.

    BACA JUGA:  Aksi Sadis Begal! Wanita Ditodong Golok, Lalu Ditinggal di Marina – Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polresta Barelang!

    “Kami akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas dengan serius,” kata Yan Fitri Halimansyah di Batam, Senin (27 Januari 2025).

    Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, mengungkapkan bahwa kendaraan yang tidak layak, terutama yang tidak dilengkapi lampu belakang, menjadi fokus utama dalam penertiban.

    Lampu belakang, yang harus berwarna merah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, sangat penting untuk keselamatan pengemudi, karena memberi sinyal kepada pengemudi di belakang saat kendaraan di depan mengurangi kecepatan.

    BACA JUGA:  Sidang Judi Online SBOTOP di PN Batam Ditengah Pembentukan Satgas Anti Judi Online Oleh Pemerintah Pusat

    Tri Yulianto juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada instansi dan perusahaan untuk melengkapi kendaraan mereka dengan lampu belakang yang memadai.

    “Setelah fase imbauan ini, kami akan melakukan penindakan lebih lanjut kepada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

    Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan di Batam yang seringkali disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

    BACA JUGA:  Geger! Dua Warga Batam Diciduk Polda Kepri, Edarkan Sabu Hampir 70 Gram Siap Edar!

    Polda Kepri berkomitmen untuk terus menegakkan aturan demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini