Kesal di Jalan, Buruh Bangunan di Batam Nekat Tikam Anak di Bawah Umur dan Kabur ke Sumsel

Kesal di Jalan, Buruh Bangunan di Batam Nekat Tikam Anak di Bawah Umur dan Kabur ke Sumsel
Kapolda Irjen Pol Yan Fitri menanyakan kasus penikaman kepada pelaku (foto inewsbatam)

Telegrapnews.com, Batam – Seorang buruh bangunan di Batam, Riyan Riawan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat Polda Kepulauan Riau karena menikam seorang anak di bawah umur berinisial PG.

Insiden penikaman tersebut terjadi pada 19 Oktober 2024 di jalan sekitar Alun-alun Engku Putri, Batam, dan membuat pelaku melarikan diri ke luar kota.

Penangkapan Riyan dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) di rumah istrinya di Sumatera Selatan setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran intensif.

BACA JUGA:  Warga Batam Keluhkan Air Hijau dan Berbau, PT ABH Salahkan Warga Banyak Pergi Liburan

Baca juga: Kejati Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Tema ‘Maju Bersama Indonesia Raya’

Saat ditemui di Mapolda Kepri, Riyan mengaku tindakan penikaman tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kesal. Dia kesal karena korban menggeber suara motornya saat berpapasan.

Saat itu, Riyan sedang berkendara bersama istrinya dan merasa terganggu oleh suara kendaraan PG.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Desak PT PJK Bertanggung Jawab atas Insiden Buaya Lepas di Batam

“Saya langsung mengejar dan menikamnya dengan pisau sambil masih mengendarai motor, lalu saya kabur,” ujar Riyan saat diperiksa pada Senin (28/10/2024).

Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan, pihaknya segera bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban.

Baca juga: Israel Utara Dihantam Serangan Roket dari Lebanon, Lima Korban Terluka

“Setelah kami mengetahui bahwa pelaku sudah meninggalkan Batam, tim kami melacaknya. Pelaku berhasil menangkapnya di kediaman istrinya di Sumsel,” ujar Yan Fitri.

BACA JUGA:  Terlibat Tindak Pidana Orang, Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia di Pelabuhan Batam Center

Riyan kini ditahan di ruang tahanan Mapolda Kepri dan menghadapi tuntutan berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Serta UU Perlindungan Anak No. 24 Tahun 2014 dan pasal KUHPidana.

Penulis: jd