Telegrapnews.com, Bintan — Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menegaskan bahwa dana pokok pikiran (pokir) untuk 25 anggota DPRD Bintan tidak mengalami pemotongan, meskipun telah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD tahun ini.
Menurut Fiven, dana pokir tahun ini masih mengacu pada usulan Rencana Kerja Anggaran (RKA) anggota dewan periode 2019–2024 yang disusun berdasarkan hasil reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Alhamdulillah, kita belum membahas dana pokir. Masih sesuai perencanaan awal,” ujar Fiven, dikutip dari hariankepri.com.
Ia mengungkapkan bahwa setiap anggota DPRD Bintan mendapatkan dana pokir sekitar Rp 800 juta. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai kebutuhan hasil reses, termasuk biaya akomodasi dan transportasi darat, laut, serta udara.
Hal ini mengingat masyarakat Bintan tersebar di berbagai wilayah, baik di daratan Pulau Bintan maupun pulau-pulau seperti Tambelan, Mantang, dan Kecamatan Bintan Pesisir.
Dana pokir ini, lanjut Fiven, berperan penting dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD, termasuk pembentukan peraturan daerah, budgeting, serta pengawasan yang dibahas melalui panitia khusus (pansus) dan rapat dengar pendapat (RDP).
Sementara itu, ia juga menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD Bintan telah melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Rp 12 miliar menjadi Rp 6 miliar.
“Dalam hal efisiensi, yang baru dibahas adalah pemotongan anggaran SPPD, sementara dana pokir masih tetap sesuai rencana awal,” tutupnya.
Penulis: fitriyadi