Batam

Kolam Ikan Warga Terkubur Lumpur! Proyek Misterius di Nongsa Rugikan Petani Hingga Rp500 Juta, Siapa yang Membekingi?

Telegrapnews.com, Batam – Aktivitas cut and fill alias pematangan lahan di kawasan Teluk Mata Ikan, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mendadak jadi sorotan panas! Proyek yang disebut-sebut dijalankan oleh PT Sri Indah ini diduga telah menimbun kolam ikan patin milik warga dengan lumpur, menyebabkan kerugian hingga setengah miliar rupiah.

Tak main-main, anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, angkat bicara dan menyebut proyek tersebut kemungkinan besar ilegal karena diduga tidak mengantongi izin resmi maupun Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

“Kalau bicara sesuai aturan, besar kemungkinan pekerjaan cut and fill itu ilegal. Apalagi izinnya biasanya sambil jalan, bukan hal baru di Batam,” tegas Suryanto, Sabtu (5/7/2025).

Suryanto bahkan mencium aroma “backing kuat” di balik kelancaran proyek ini, meski izin masih dipertanyakan. Ia mendesak agar warga yang terdampak bersatu dan melapor resmi, agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kalau mereka tetap jalan, berarti tinggal dilihat siapa yang membekingi. Kenapa mereka berani?” sindirnya tajam.

Tak hanya itu, aspek sosial juga menjadi sorotan. Meski lahan sudah ditetapkan oleh BP Batam, warga dinilai lebih dulu menetap dan memiliki sertifikat resmi dari instansi seperti Balai Karantina.

“Lahan mungkin milik mereka, tapi masyarakat juga punya hak. Jangan semena-mena. Duduk bersama, selesaikan dengan musyawarah,” ujar Suryanto.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Yunus, juga mengecam kelalaian perusahaan yang dinilai tidak mengantisipasi dampak lingkungan dari proyek tersebut.

“Petani sudah berbulan-bulan merawat ikan. Pas mau panen, kolam mereka justru tertimbun lumpur. Itu sumber hidup mereka!” kata Yunus.

Yunus menilai perusahaan gagal mengelola aliran air dan seharusnya membuat kolam penampungan sementara agar tidak merusak kolam warga.

“Kalau tidak siap tanggung jawab, seharusnya dari awal hindari risiko yang merugikan,” tambahnya.

Protes Warga

Aksi protes warga sendiri telah berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2025, menuntut pertanggungjawaban dari PT Sri Indah. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan, sementara tujuh kolam ikan milik warga rusak parah.

DPRD Batam berjanji akan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga para petani mendapatkan ganti rugi yang layak.

“Kalau perusahaan punya niat baik, tinggal duduk bersama dan hitung ganti ruginya. Jangan malah kabur dari tanggung jawab,” tutup Suryanto.

Apakah ini bentuk ketidakadilan baru di balik megahnya pembangunan Batam? Atau hanya kelalaian yang disengaja? Publik menanti jawabannya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

18 jam ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

19 jam ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

21 jam ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago
  • Batam

Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Lima Orang dan Amankan Aset Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Kepri dan Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pengungkapan Judi online di…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Gelar Kenduri Kebangsaan dan Tausiah Bersama Ustadz Abdul Somad‎

Acara kenduri kebangsaan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka…

2 hari ago