Kolam ikan warga di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam tertimbun lumpur dari proyek cut and fill di sana (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Aktivitas cut and fill alias pematangan lahan di kawasan Teluk Mata Ikan, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, mendadak jadi sorotan panas! Proyek yang disebut-sebut dijalankan oleh PT Sri Indah ini diduga telah menimbun kolam ikan patin milik warga dengan lumpur, menyebabkan kerugian hingga setengah miliar rupiah.
Tak main-main, anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, angkat bicara dan menyebut proyek tersebut kemungkinan besar ilegal karena diduga tidak mengantongi izin resmi maupun Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).
“Kalau bicara sesuai aturan, besar kemungkinan pekerjaan cut and fill itu ilegal. Apalagi izinnya biasanya sambil jalan, bukan hal baru di Batam,” tegas Suryanto, Sabtu (5/7/2025).
Suryanto bahkan mencium aroma “backing kuat” di balik kelancaran proyek ini, meski izin masih dipertanyakan. Ia mendesak agar warga yang terdampak bersatu dan melapor resmi, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Kalau mereka tetap jalan, berarti tinggal dilihat siapa yang membekingi. Kenapa mereka berani?” sindirnya tajam.
Tak hanya itu, aspek sosial juga menjadi sorotan. Meski lahan sudah ditetapkan oleh BP Batam, warga dinilai lebih dulu menetap dan memiliki sertifikat resmi dari instansi seperti Balai Karantina.
“Lahan mungkin milik mereka, tapi masyarakat juga punya hak. Jangan semena-mena. Duduk bersama, selesaikan dengan musyawarah,” ujar Suryanto.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Yunus, juga mengecam kelalaian perusahaan yang dinilai tidak mengantisipasi dampak lingkungan dari proyek tersebut.
“Petani sudah berbulan-bulan merawat ikan. Pas mau panen, kolam mereka justru tertimbun lumpur. Itu sumber hidup mereka!” kata Yunus.
Yunus menilai perusahaan gagal mengelola aliran air dan seharusnya membuat kolam penampungan sementara agar tidak merusak kolam warga.
“Kalau tidak siap tanggung jawab, seharusnya dari awal hindari risiko yang merugikan,” tambahnya.
Aksi protes warga sendiri telah berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2025, menuntut pertanggungjawaban dari PT Sri Indah. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan, sementara tujuh kolam ikan milik warga rusak parah.
DPRD Batam berjanji akan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga para petani mendapatkan ganti rugi yang layak.
“Kalau perusahaan punya niat baik, tinggal duduk bersama dan hitung ganti ruginya. Jangan malah kabur dari tanggung jawab,” tutup Suryanto.
Apakah ini bentuk ketidakadilan baru di balik megahnya pembangunan Batam? Atau hanya kelalaian yang disengaja? Publik menanti jawabannya.
Editor: jd
Presiden Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Rusia Vladimir Putin. File photo courtesy KCNA via…
Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota…
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., memimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum…
Xavi Hernandez. F. Istimewa TelegrapNews.com - Legenda Spanyol dan Barcelona Xavi Hernandez resmi ditunjuk untuk…
KIP saat berdiskusi dengan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. F. Istimewa TelegrapNews.com…
Petugas melakukan penyelidikan di pintu Tempat Hiburan Malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV…