Telegrapnews.com, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat langkahnya dalam memberantas aktivitas judi online di Indonesia. Salah satu aksi terbarunya adalah pemblokiran akun media sosial @katakstvns.70, yang diketahui menyebarkan konten promosi judi online secara terbuka.
“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pernyataan yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Kabinet Prabowo-Gibran Mulai Disusun: Nama-nama Menteri Muncul Menjelang Pelantikan
Pemblokiran akun @katakstvns.70, yang memiliki hingga 1,2 juta pengikut, didasari oleh laporan dari netizen yang merasa terganggu dengan konten negatif yang disebarkan.
Akun tersebut dianggap meresahkan karena kerap mempromosikan tawuran dan judi online. Dia bahkan menyelenggarakan acara peluncuran situs judi secara terang-terangan.
Salah satu netizen, @irwandiferry, yang geram dengan perilaku akun tersebut, mengadukan langsung kepada @kemenkominfo dan @bareskrim melalui media sosial.
Menanggapi aduan tersebut, Kominfo bertindak cepat dengan memblokir akun yang dinilai mengancam moral generasi muda, khususnya pelajar.
Baca juga: Kesal Istri Dibawa ke Palembang, Pria Ini Aniya Mertua di Bandara Hang Nadim Batam
“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” kata Menteri Budi Arie Setiadi.
Kominfo juga terus meningkatkan patroli siber untuk mengawasi dan memblokir aktivitas ilegal terkait judi online. Sejak 17 Juli 2023, Kominfo telah memutus akses terhadap 3.277.834 konten bermuatan judi online.
Selain itu, kementerian juga memblokir 25.500 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan serta 26.599 halaman pada situs lembaga pemerintahan.
Pemblokiran tidak hanya sebatas konten online. Kominfo juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas akun e-wallet dan rekening bank yang terhubung dengan judi online.
Hingga saat ini, 573 akun e-wallet dan 7.499 rekening bank yang terkait judi telah diajukan untuk pemblokiran.
“Selain patroli siber, kami juga terus berkoordinasi dengan Google dan Meta. Kami sudah menyerahkan 20.770 keyword terkait judi online kepada Google, serta 5.031 keyword ke Meta,” jelas Budi Arie.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif aktivitas ilegal seperti judi online.
Editor: dr