Telegrapnews.com, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha dalam dua proyek besar di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Dugaan ini mencuat setelah pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap atas aktivitas yang mereka lakukan.
Anggota Komisi III DPRD Batam dari Fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memanggil pengusaha terkait untuk menunjukkan perizinan mereka, namun hingga kini tidak ada tanggapan.
“Kami menduga proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Vesinter Indonesia menabrak aturan yang berlaku,” ujar Walfentius, Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, setiap proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah proyek tersebut memiliki izin lingkungan yang sah.
Selain itu, kedua proyek ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti melanggar, pengusaha yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Proyek Harus Dihentikan
Walfentius menegaskan bahwa proyek-proyek ini harus segera dihentikan karena berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat, terutama para nelayan yang terdampak oleh reklamasi laut.
“Dalam hal ini, aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri. Segera lakukan pemeriksaan dan hentikan aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Batam telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Selasa (4/3/2025) malam. Sidak ini diikuti oleh anggota Komisi III DPRD Batam, termasuk Walfentius Tindaon (Golkar), Jamson Silaban (PDIP), M. Rizky Aji Perdana (PKN), dan M. Dycho Barcelona Maryon (Nasdem). Namun, mereka menghadapi kesulitan karena pengelola proyek yang mereka temui dinilai tidak berkompeten untuk memberikan informasi.
Hingga saat ini, aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi laut di lokasi tersebut masih terus berlangsung. Belum ada tindakan dari pihak terkait maupun penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Komisi III DPRD Kota Batam.
Editor: dr