Batam

Komisi III DPRD Batam Desak Hentikan Proyek Pemotongan Bukit dan Reklamasi Laut di Kabil

Telegrapnews.com, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha dalam dua proyek besar di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Dugaan ini mencuat setelah pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap atas aktivitas yang mereka lakukan.

Anggota Komisi III DPRD Batam dari Fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memanggil pengusaha terkait untuk menunjukkan perizinan mereka, namun hingga kini tidak ada tanggapan.

“Kami menduga proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Vesinter Indonesia menabrak aturan yang berlaku,” ujar Walfentius, Minggu (9/3/2025).

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, setiap proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah proyek tersebut memiliki izin lingkungan yang sah.

Selain itu, kedua proyek ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti melanggar, pengusaha yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Proyek Harus Dihentikan

Walfentius menegaskan bahwa proyek-proyek ini harus segera dihentikan karena berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat, terutama para nelayan yang terdampak oleh reklamasi laut.

“Dalam hal ini, aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri. Segera lakukan pemeriksaan dan hentikan aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Batam telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Selasa (4/3/2025) malam. Sidak ini diikuti oleh anggota Komisi III DPRD Batam, termasuk Walfentius Tindaon (Golkar), Jamson Silaban (PDIP), M. Rizky Aji Perdana (PKN), dan M. Dycho Barcelona Maryon (Nasdem). Namun, mereka menghadapi kesulitan karena pengelola proyek yang mereka temui dinilai tidak berkompeten untuk memberikan informasi.

Hingga saat ini, aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi laut di lokasi tersebut masih terus berlangsung. Belum ada tindakan dari pihak terkait maupun penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Komisi III DPRD Kota Batam.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Argentina Gulung Aljazair 3:0, Semua Gol Diborong Messi

Lionel Messi lakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Aljazair. f. Istimewa TelegrapNews.com - Timnas…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Tersangka Korupsi MBG Sony Sanjaya Dinilai Tak Mau Jujur, Pengacara Elza Syarif Pilih Mundur

Sony Sanjaya saat ditahan pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi MBG. F jawapos.com TelegrapNews.com -Pengacara…

5 jam ago
  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi akan Menguat Setelah Kesepakatan Damai Antara Amerika dan Iran

Ilustrasi mata uang rupiah dan dollar AS. F istimewa TelegrapNews.com - Kesepakatan antara Amerika Serikat…

8 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com- Harga emas Antam dibanderol Rp 2.839.000 per 1 gram…

8 jam ago
  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

9 jam ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

22 jam ago