
Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan manajemen PT Dani Tasha Lestari. RDP untuk mengungkap dugaan keterlibatan mafia tanah dalam pencabutan pengalokasian lahan dan perobohan bangunan Hotel Pura Jaya di Batam.
Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan oknum di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang menjadi mitra kerja Komisi VI.
Dikutip kompas, Rabu (5/2/2025), Anggia mengungkapkan bahwa masalah ini berpotensi mengganggu iklim investasi di Batam, yang merupakan kawasan strategis.
PT Dani Tasha Lestari yang memperoleh lahan seluas 30 hektar sejak 1988 dan 1993, merasa dirugikan setelah BP Batam mencabut alokasi lahan mereka pada 2019 dan 2020, meskipun perusahaan sudah berusaha untuk melakukan pembayaran tunggakan.
Emerson Tarihoran, kuasa hukum perusahaan, menjelaskan bahwa proses pencabutan alokasi lahan 10 hektar dan 20 hektar tidak dilakukan sesuai prosedur yang sah. Diantaranya tidak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) untuk pencabutan lahan, dan bahkan perobohan bangunan hotel pada 2023 meskipun masih dalam upaya hukum.
Emerson juga menegaskan bahwa BP Batam telah memberikan kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari untuk mengajukan perpanjangan izin namun tetap menolak permohonan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan melaporkan perobohan bangunan ke kepolisian, tetapi belum ada perkembangan.
Komisi VI DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan praktik mafia tanah ini, yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan Batam.
Editor: dr