Korupsi Asuransi Aset, Kejati Kepri Tahan Sekretaris PT. Persero Batam dan Pimpinan PT. Berdikari

Korupsi Asuransi Aset, Kejati Kepri Tahan Sekretaris PT. Persero Batam dan Pimpinan PT. Berdikari
Kejati Kepri menahan dua tersangka kasus korupsi asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT. Persero Batam (penkum kejati kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam untuk periode 2012-2021. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Kedua tersangka, yaitu SS selaku Sekretaris Perusahaan PT. Persero Batam dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam, diduga melakukan penutupan aset asuransi tanpa melalui proses lelang dan tanpa melibatkan penilai yang berwenang.

BACA JUGA:  Rakerda Kejati Kepri 2024: Dorong Optimalisasi PNBP untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Selain itu, mereka diasuransikan dengan aset yang tidak produktif atau rusak. Ini menyebabkan biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.

Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar akibat tindakan kedua tersangka.

BACA JUGA:  Larangan Izin Tambang Tetap Berlaku Selama Bupati Lingga Belum Tuntaskan Revisi RTRW

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, menyatakan bahwa penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai dari 17 Oktober hingga 5 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Mukharom menambahkan, penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA:  Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Kepri Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Bullying di Tanjungpinang

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk tuduhan subsidair, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Penulis: lcm