
Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau, pada tahun 2018.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); GR, pihak swasta yang bertanggung jawab atas pekerjaan review desain teknik rinci (DED); NR, Kepala PT YK cabang Pekanbaru, yang mendapatkan kontrak konsultan manajemen konstruksi; ES, Direktur PT SC; dan TC, Direktur PT SHJ, keduanya dari pihak swasta.
Menurut Asep, dalam proyek ini ditemukan adanya kerugian negara. Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada lelang proyek tersebut sebesar Rp 159 miliar, namun perhitungannya tidak dilakukan secara rinci.
Berdasarkan perhitungan ahli, harga wajar untuk pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 60 miliar lebih.
“Setelah dilakukan penelitian, perhitungan sementara dari ahli konstruksi ITB menunjukkan bahwa harga wajar pekerjaan konstruksi ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tim KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025).
Petugas menggeledah beberapa ruangan dan membawa sejumlah barang bukti dalam empat koper besar dan sedang. Pengeledahan ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan terkait kasus tersebut.
Editor: jd