KPK Bongkar Skandal Rp53 Miliar di Kemnaker: Dugaan Pemerasan TKA Lewat Batam dan Soetta!

KPK Bongkar Skandal Rp53 Miliar di Kemnaker: Dugaan Pemerasan TKA Lewat Batam dan Soetta!
KPK menahan empat pejabat di Kemnaker terkait dugaan pemerasan TKA (ist)

Telegrapnews.con, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami proses masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejumlah saksi dari pihak imigrasi telah diperiksa untuk mengungkap alur pengurusan izin kerja yang diduga penuh praktik korupsi, Jumat (1/8/2025).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pintu masuk utama TKA yang menjadi fokus penyelidikan adalah Batam, Bandara Soekarno-Hatta, dan Tanjung Priok.

BACA JUGA:  Tragis! Bocah 12 Tahun di Batam Meninggal Dunia Usai Ditolak Rawat Inap RSUD Embung Fatimah, Orang Tua Tak Mampu Bayar!

“Selain mengecek jumlah TKA, kami juga mendalami proses penerbitan izin di pihak imigrasi yang diduga terlibat dalam pemerasan,” ungkapnya.

Informasi yang diperoleh KPK menunjukkan bahwa proses pengurusan izin kerja TKA tak hanya dilakukan di Kemnaker, tapi juga melibatkan berkas-berkas yang diterbitkan oleh imigrasi. Karena imigrasi menjadi titik pemberhentian pertama para TKA sebelum bekerja, KPK menilai proses di sana perlu penyelidikan mendalam.

BACA JUGA:  Pelarian 8 Tahun Berakhir, Terpidana Pelecehan Anak di Batam, Martinus Eko Widodo Ditangkap di Lampung

KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker yang diduga berhasil mengeruk uang hingga Rp53 miliar sejak 2019.

Para tersangka antara lain mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Uji Kelayakan Wisnu Pramono, serta beberapa pejabat dan staf Ditjen PPTKA Kemnaker lainnya.

BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Gratis: Batam Maksimalkan Ikan Lokal untuk Siswa dan UMKM

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara dan peran penting Kemnaker serta imigrasi dalam mengatur tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

KPK berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi menjaga integritas proses administrasi dan melindungi tenaga kerja nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Editor: jd