Telegrapnews.com, Jakarta — Fenomena para kepala daerah aktif bikin konten di media sosial bikin publik heboh, apalagi saat mereka menggunakan mobil dinas dan fasilitas negara dalam setiap tayangan. Banyak yang bertanya: bolehkah mereka dapat adsense dari YouTube dan TikTok sambil pakai fasilitas negara?
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak akhirnya buka suara. Jawabannya mengejutkan!
Menurut Tanak, para kepala daerah boleh saja mendapatkan penghasilan tambahan yang sah—termasuk dari iklan di media sosial alias adsense, selama tidak bertentangan dengan aturan.
“Sepengetahuan saya, penyelenggara berhak memperoleh gaji dan penghasilan lainnya yang sah,” ujarnya seperti dikutip Republika, Senin (14/7/2025).
Boleh Pakai Fasilitas Negara, Asal…
Lebih lanjut, Tanak mengisyaratkan bahwa penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas dan pengawalan dalam membuat konten pun tak masalah — asalkan kontennya membawa manfaat untuk masyarakat!
“Kalau fasilitas negara digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, saya rasa tidak masalah,” tegas Tanak.
Ia juga menekankan bahwa kemanfaatan adalah prinsip hukum yang utama, bahkan jika itu disampaikan melalui konten-konten viral.
“Karena salah satu tujuan hukum adalah mendapatkan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tambahnya.
Gubernur Konten Jadi Sorotan!
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dikenal luas karena aktif membuat konten di media sosial.
Dalam 100 hari pertamanya memimpin, Dedi sudah mencuri perhatian dengan kebijakan-kebijakan kontroversial dan gaya komunikasinya yang kekinian. Tak heran, warganet menjulukinya sebagai “Gubernur Konten.”
Kini, dengan lampu hijau dari KPK soal konten, para pejabat publik seolah punya panggung baru. Tapi pertanyaannya: benarkah semua itu demi rakyat? Atau justru demi cuan dari adsense?
Editor: dr













