KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Riau, Negara Rugi Rp60 Miliar

KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Riau, Negara Rugi Rp60 Miliar
KPK berhasil mengungkap modus korupsi flyover Simpang SKA Pekanbaru, Riau tahun 2018 (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Pekanbaru, Provinsi Riau, tahun 2018. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp60,8 miliar.

Setidaknya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Yunannaris – Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Gusrizal – Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (DED) dari PT Plato Isoiki.
  3. Triandi Chandra – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
  4. Elpi Sandra – Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
  5. Nurbaiti – Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang menangani Konsultan Manajemen Konstruksi (MK).
BACA JUGA:  Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tidak Punya Legal Standing, Ketum PWI Zulmansyah Apresiasi Putusan

KPK menyatakan bahwa proyek ini terdiri dari tiga kontrak utama, yakni:

  1. Kontrak perencanaan sebesar Rp544,9 juta oleh PT Plato Isoiki.
  2. Kontrak pelaksanaan konstruksi senilai Rp159,2 miliar oleh PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO).
  3. Kontrak konsultan pengawasan senilai Rp1,3 miliar oleh PT Yodya Karya.

Modus Dugaan Korupsi

KPK mengungkap lima dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek ini:

  1. PT Plato Isoiki hanya dipinjam namanya oleh Gusrizal dengan fee 7%, tanpa benar-benar mengerjakan proyek.
  2. Personel yang diajukan dalam lelang DED flyover tidak melakukan tugasnya, dan hal ini dibiarkan oleh Yunannaris.
  3. Yunannaris tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak melakukan perhitungan detail proyek.
  4. Triandi Chandra dan Elpi Sandra mengalihkan pekerjaan utama ke pihak lain tanpa persetujuan PPK.
  5. Nurbaiti membiarkan pencantuman data palsu dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kualifikasi personel konsultan pengawas.
BACA JUGA:  Polda Riau Ungkap 2.276 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Sita 515 Kg Sabu dan 172 Ribu Pil Ekstasi

Akibat perbuatan tersebut, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60,8 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:  LSM LIRA Kawal Laporan Dugaan Korupsi Rp147 M di Telkomsel, Dirut Nugroho Dilaporkan ke KPK

Penulis: kur