Nasional

KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Riau, Negara Rugi Rp60 Miliar

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Pekanbaru, Provinsi Riau, tahun 2018. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp60,8 miliar.

Setidaknya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Yunannaris – Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Gusrizal – Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (DED) dari PT Plato Isoiki.
  3. Triandi Chandra – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
  4. Elpi Sandra – Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
  5. Nurbaiti – Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang menangani Konsultan Manajemen Konstruksi (MK).

KPK menyatakan bahwa proyek ini terdiri dari tiga kontrak utama, yakni:

  1. Kontrak perencanaan sebesar Rp544,9 juta oleh PT Plato Isoiki.
  2. Kontrak pelaksanaan konstruksi senilai Rp159,2 miliar oleh PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO).
  3. Kontrak konsultan pengawasan senilai Rp1,3 miliar oleh PT Yodya Karya.

Modus Dugaan Korupsi

KPK mengungkap lima dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek ini:

  1. PT Plato Isoiki hanya dipinjam namanya oleh Gusrizal dengan fee 7%, tanpa benar-benar mengerjakan proyek.
  2. Personel yang diajukan dalam lelang DED flyover tidak melakukan tugasnya, dan hal ini dibiarkan oleh Yunannaris.
  3. Yunannaris tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak melakukan perhitungan detail proyek.
  4. Triandi Chandra dan Elpi Sandra mengalihkan pekerjaan utama ke pihak lain tanpa persetujuan PPK.
  5. Nurbaiti membiarkan pencantuman data palsu dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kualifikasi personel konsultan pengawas.

Akibat perbuatan tersebut, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60,8 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

17 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

18 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago