Nasional

KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Riau, Negara Rugi Rp60 Miliar

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Pekanbaru, Provinsi Riau, tahun 2018. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp60,8 miliar.

Setidaknya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Yunannaris – Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Gusrizal – Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (DED) dari PT Plato Isoiki.
  3. Triandi Chandra – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
  4. Elpi Sandra – Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
  5. Nurbaiti – Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang menangani Konsultan Manajemen Konstruksi (MK).

KPK menyatakan bahwa proyek ini terdiri dari tiga kontrak utama, yakni:

  1. Kontrak perencanaan sebesar Rp544,9 juta oleh PT Plato Isoiki.
  2. Kontrak pelaksanaan konstruksi senilai Rp159,2 miliar oleh PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO).
  3. Kontrak konsultan pengawasan senilai Rp1,3 miliar oleh PT Yodya Karya.

Modus Dugaan Korupsi

KPK mengungkap lima dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek ini:

  1. PT Plato Isoiki hanya dipinjam namanya oleh Gusrizal dengan fee 7%, tanpa benar-benar mengerjakan proyek.
  2. Personel yang diajukan dalam lelang DED flyover tidak melakukan tugasnya, dan hal ini dibiarkan oleh Yunannaris.
  3. Yunannaris tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak melakukan perhitungan detail proyek.
  4. Triandi Chandra dan Elpi Sandra mengalihkan pekerjaan utama ke pihak lain tanpa persetujuan PPK.
  5. Nurbaiti membiarkan pencantuman data palsu dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kualifikasi personel konsultan pengawas.

Akibat perbuatan tersebut, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60,8 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

5 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

2 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago