Nasional

KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Riau, Negara Rugi Rp60 Miliar

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Pekanbaru, Provinsi Riau, tahun 2018. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp60,8 miliar.

Setidaknya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Yunannaris – Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Gusrizal – Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (DED) dari PT Plato Isoiki.
  3. Triandi Chandra – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
  4. Elpi Sandra – Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
  5. Nurbaiti – Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang menangani Konsultan Manajemen Konstruksi (MK).

KPK menyatakan bahwa proyek ini terdiri dari tiga kontrak utama, yakni:

  1. Kontrak perencanaan sebesar Rp544,9 juta oleh PT Plato Isoiki.
  2. Kontrak pelaksanaan konstruksi senilai Rp159,2 miliar oleh PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO).
  3. Kontrak konsultan pengawasan senilai Rp1,3 miliar oleh PT Yodya Karya.

Modus Dugaan Korupsi

KPK mengungkap lima dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek ini:

  1. PT Plato Isoiki hanya dipinjam namanya oleh Gusrizal dengan fee 7%, tanpa benar-benar mengerjakan proyek.
  2. Personel yang diajukan dalam lelang DED flyover tidak melakukan tugasnya, dan hal ini dibiarkan oleh Yunannaris.
  3. Yunannaris tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak melakukan perhitungan detail proyek.
  4. Triandi Chandra dan Elpi Sandra mengalihkan pekerjaan utama ke pihak lain tanpa persetujuan PPK.
  5. Nurbaiti membiarkan pencantuman data palsu dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kualifikasi personel konsultan pengawas.

Akibat perbuatan tersebut, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60,8 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

13 jam ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

15 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

18 jam ago
  • Internasional

Sekitar 1.900 Kapal Komersial Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekitar 1.900 kapal komersial…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Atas Sinergi Semua Pihak, Operasi Ketupat Seligi 2026 Aman dan Kondusif

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H TelegrapNews.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026…

2 hari ago
  • Batam

Pastikan Proyek Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pembangunan Sejumlah Infrastruktur

Amsakar saat meninjau sejumlah proyek di Batam. f. Istimewa TelegrapNews.com - Mengawali hari pertama kerja…

2 hari ago