Nasional

KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Riau, Negara Rugi Rp60 Miliar

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Pekanbaru, Provinsi Riau, tahun 2018. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp60,8 miliar.

Setidaknya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Yunannaris – Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Gusrizal – Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (DED) dari PT Plato Isoiki.
  3. Triandi Chandra – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
  4. Elpi Sandra – Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
  5. Nurbaiti – Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang menangani Konsultan Manajemen Konstruksi (MK).

KPK menyatakan bahwa proyek ini terdiri dari tiga kontrak utama, yakni:

  1. Kontrak perencanaan sebesar Rp544,9 juta oleh PT Plato Isoiki.
  2. Kontrak pelaksanaan konstruksi senilai Rp159,2 miliar oleh PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO).
  3. Kontrak konsultan pengawasan senilai Rp1,3 miliar oleh PT Yodya Karya.

Modus Dugaan Korupsi

KPK mengungkap lima dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek ini:

  1. PT Plato Isoiki hanya dipinjam namanya oleh Gusrizal dengan fee 7%, tanpa benar-benar mengerjakan proyek.
  2. Personel yang diajukan dalam lelang DED flyover tidak melakukan tugasnya, dan hal ini dibiarkan oleh Yunannaris.
  3. Yunannaris tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak melakukan perhitungan detail proyek.
  4. Triandi Chandra dan Elpi Sandra mengalihkan pekerjaan utama ke pihak lain tanpa persetujuan PPK.
  5. Nurbaiti membiarkan pencantuman data palsu dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kualifikasi personel konsultan pengawas.

Akibat perbuatan tersebut, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60,8 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

16 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

18 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

20 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

20 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago