More

    KPLP Tangkap Kapal Asing Berbendera Vanuatu di Perairan Berakit, Bintan: Diduga Melanggar Peraturan Laut

    Telegrapnews, Batam – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pangkalan Tanjung Uban, Republik Indonesia, berhasil menangkap sebuah kapal asing berbendera Vanuatu. Kapal ini terdeteksi melintas tanpa tujuan jelas di perairan Berakit, Kabupaten Bintan.

    Kapal tersebut kini diamankan di perairan laut markas KPLP di Tanjung Uban untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Direktur KPLP, Jon Kenedi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kapal yang berlayar tanpa tujuan yang jelas di perairan Berakit.

    Berdasarkan data yang diperoleh dari Vessel Traffic Service (VTS) Batam, kapal tersebut terdeteksi datang dari India, setelah sebelumnya berlayar dari Korea.

    BACA JUGA:  Warga Bintan Heboh! Call Center 110 Polisi Tanggap Cepat, Motor Kebut-Kebutan di Tanjung Uban Langsung Ditindak!

    “Kapal ini berlayar tanpa tujuan dan bolak-balik di perairan Berakit,” kata Jon Kenedi di dermaga PLP Tanjunguban pada Sabtu, 4 Januari 2025.

    Pengakuan Kru Kapal

    Dijelaskan Jon, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya beberapa kali sempat menghubungi pihak kapal, namun tidak ada respon. Karenanya, KPLP mengerahkan kapal patroli menuju lokasi kapal berada di perairan berakit, itu.

    “Ketika dihubungi tak ada respon. Kami dekati, dan (petugas) naik ke kapal serta kami interogasi. Mereka terlihat gugup menjawab pertanyaan. Lalu kapal kami tarik ke pangkalan,” ujar Jon, yang saat bersamaan didampingi Kepala Pangkalan PLP Tanjunguban, Sugeng Riyono.

    BACA JUGA:  Kejari Bintan Tetapkan Eks Direktur PT BIS Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara

    Pengakuan dari kru, kapal tersebut dalam kondisi rusak. Namun, KPLP sebelumnya tidak pernah menerima laporan dari pihak kapal. “Mereka tidak melapor jika kapal rusak kepada petugas. Kami juga menghubungi mereka tidak direspon, ” tuturnya.

    Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan lebih detail, kapal asing yang membawa enam (6) orang kru asal negara Rusia itu tidak memiliki izin berlayar.

    BACA JUGA:  Pemerintah Rayu Boeing Investasi, Tawarkan Batam dan Bintan untuk Bangun Pabrik dan Pusat Pelatihan

    “Mereka berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kita juga sudah minta dokumen lain terkait pelayaran mereka, tapi tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.

    Kini KPLP masih terus mendalami mendalami dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh kapal asing tersebut. Terutama terkait tujuan sebenarnya.

    Pada kesempatan terpisah, Telegrapnews mencoba mengkonfirmasi lebih jauh terkait isi atau muatan kapal asing tersebut. Namun Jon Kennedy belum menjawab pesan redaksi untuk memberikan penjelasan lebih jauh.

    Penulis : LCM
    Editor : MS

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini