
Telegram.com, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran dibuka selama tiga hari di Kantor KPU Batam, yang berlokasi di Jl. R.E Martadinata No. 1, Sekupang, Batam.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIB. Di hari terakhir, tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23:59 WIB.
Syarat Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota
Berdasarkan pengumuman resmi dari KPU Batam, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Walikota dan Wakil Walikota Batam antara lain:
- Kewarganegaraan: Calon merupakan Warga Negara Indonesia tanpa kewarganegaraan lain.
- Religiusitas: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kesetiaan pada Negara: Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Pendidikan: Memiliki pendidikan minimal setingkat SLTA atau sederajat.
- Usia: Minimal 25 tahun.
- Kesehatan: Sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Hukum: Tidak pernah dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana politik.
- Hak Pilih: Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Reputasi: Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dibuktikan dengan SKCK.
- Kekayaan: Wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Keuangan: Tidak memiliki utang yang merugikan negara dan tidak dinyatakan pailit.
- Pajak: Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.
- .Jabatan: Belum pernah menjabat sebagai Walikota atau Wakil Walikota selama dua periode di posisi yang sama.
Selain itu, calon juga tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak. Jika berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, atau pejabat lainnya, harus mengundurkan diri sebelum mendaftar.
Pengajuan Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
Partai politik atau gabungan partai yang ingin mengajukan pasangan calon harus mengajukan permohonan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Batam. Proses pengajuan ini termasuk menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, disertai surat penunjukan resmi.
Formulir permohonan Silon dapat diunduh melalui pranala resmi yang disediakan oleh KPU Batam.
Layanan Helpdesk dan Informasi Lebih Lanjut
KPU Kota Batam menyediakan layanan helpdesk untuk memberikan informasi terkait pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Rahmawati Munir di nomor 08117701883, mengirim email ke tekniskpubatam2019@gmail.com, atau langsung datang ke Kantor KPU Kota Batam.