
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan kunjungan ke SMK Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Tanjungpinang pada Selasa (3/9/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa melalui pembentukan karakter dan revolusi mental anak bangsa di bidang pendidikan.
Kegiatan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”. Disambut dengan antusiasme tinggi oleh para siswa dan siswi.
Tim JMS yang terdiri dari Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., serta Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada para siswa.
Yusnar Yusuf menjelaskan secara mendetail tentang bahaya bullying, termasuk penyebab, dampak, dan cara pencegahannya. Ia juga menyoroti betapa pentingnya peran sekolah dan keluarga dalam mencegah perilaku perundungan.
M. Chadafi Nasution membahas tentang bahaya narkotika, termasuk jenis-jenis narkoba, ancaman hukuman. Serta denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menekankan pentingnya para siswa untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap penyalahgunaan yang mereka ketahui.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab secara interaktif. Para siswa, siswi, dan guru-guru berpartisipasi aktif, menambah keseruan dan manfaat dari kegiatan ini.
Program JMS ini dinilai sangat bermanfaat bagi pengembangan pengetahuan hukum siswa. Sekaligus memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Susilo, S.Pd., Syarifuddin, S.A.P. Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjungpinang, Sulasmi, S.Pd., M.M. Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjungpinang, Daman Huri, S.Pd.Kim., M.M., beserta sekitar 450 siswa yang berpartisipasi dalam acara tersebut.
sumber:kejati kepri