More

    Lanjutan Kasus Sabu 2 Ton, Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup dan Satu Terdakwa Lainnya Divonis 15 Tahun Penjara

    Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2 ton menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026). f istimewa

    TelegrapNews.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 2 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026). Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang yakni Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir.

    Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati, S.H., M.H. mengatakan majelis hakim dalam membaca putusannya dengan pertimbangan sama halnya dengan terdakwa sebelumnya yang telah dibacakan putusannya yakni terdakwa Fandi, Teerapong Lekprabud (WNA) dan terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong (WNA).

    Pada hari ini Senin tanggal 9 Maret 2026, sebagaimana persidangan perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Ton dengan ini dilanjutkan dengan sisa 3 terdakwa dengan agenda putusan pidana, perkara ini sebelumnya penanganannya dilakukan penuntutan secara terpisah yaitu atas nama Leo Chandra Samosir, terdakwa Richard Halomoan Tambunan dan terdakwa Hasiholan Samosir.

    BACA JUGA:  Terungkap! Penipuan Rekrutmen Kerja Fiktif di Batam Rugikan 140 Pencari Kerja Rp105 Juta

    Sehingga total dari seluruh terdakwa yang berjumlah 6 (enam) orang hal ini masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum.

    BACA JUGA:  Gugur di Meja Hijau! Upaya Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah di Batam Ditolak Pengadilan

    “Terhadap amar putusan yang dibacakan masing-masing terdakwa dipidana dengan pidana penjara yaitu terdakwa Leo Chandra selama 15 (lima belas) tahun, terdakwa Richard Halomoan Tambunan selama seumur hidup dan terdakwa Hasiholan Samosir selama seumur hidup,” ujar Senopati.

    Ia mengakatan, hingga saat ini seluruh terdakwa dalam perkara tersebut yang berjumlah 6 Terdakwa telah di putus oleh Majelis hakim pada tingkat pertama.” Dengan ini kami dari Penuntut Umum sangat menghormati atas putusan Majelis Hakim perkara a quo, sehingga atas putusan ketiga perkara yang di bacakan hari ini penuntut menyatakan pikir-pikir, diketahui dari Surat tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut umum sebelumnya terhadap perkara ketiga terdakwa dimaksud yaitu dengan pidana Mati, dan akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No 20 Th 2025),” katanya. (*)

    BACA JUGA:  Ketua PKSS Ahmad Rosano: H. Muhammad Rudi Pemimpin Visioner yang Ubah Batam Jadi Kota Modern

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini