Li Claudia Candra Geram Atas Penimbunan Ilegal DAS di Batam, Warga Dukung Langkah Tegas Pemko

Li Claudia Candra Geram Atas Penimbunan Ilegal DAS di Batam, Warga Dukung Langkah Tegas Pemko
Wakil Wali Kota yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra geram dengan penimbunan DAS di Permata Baloi (dok bp batam)

Telegrapnews.com, Batam – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Candra, menunjukkan kemarahannya atas penimbunan ilegal yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Perumahan Permata Baloi Regency. Dalam kunjungannya ke lokasi pada Selasa (25/3/2025), Li Claudia langsung menanyakan tanggung jawab Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Suhar, karena alat berat yang digunakan dalam penimbunan tersebut ternyata milik Pemko Batam.

“Kalau lebar jadi kecil itu apa namanya, Pak Suhar? Pakai backhoe siapa? Bapak mesti jujur. Kalau enggak, nama Pak Am (Amsakar Achmad/Wali Kota Batam) dan saya bisa jelek,” tegas Li Claudia dengan nada tinggi.

BACA JUGA:  Tok…Tok…Tok… Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga di Vonis 2 Tahun Penjara

Suhar sempat berdalih dengan menyebut bahwa sebagian DAS sudah tertimbun sebelumnya. Pihaknya hanya meratakan timbunan tanah untuk membuat jalan inspeksi bagi alat berat.

Namun, alasan ini tidak diterima warga setempat, khususnya warga Perumahan Kezia Regency. Mereka menilai bahwa dalih pembangunan jalan inspeksi hanyalah alasan untuk membuka akses ke area komersial di sekitar lokasi.

Li Claudia, yang kesal dengan situasi ini, menanyakan langsung kepada Suhar, “Sungai itu jadi lebih lebar atau lebih kecil? Saya tanya bapak. Saya belum makan ke sini.”

Warga dan pihak kelurahan menyebutkan bahwa sejak Februari 2025, alat berat berupa backhoe dari Dinas Bina Marga digunakan untuk menimbun DAS lebih dari 500 meter. Akibatnya lebar sungai menyusut drastis dari 25 meter menjadi hanya 5 meter.

BACA JUGA:  Regulasi Tumpang Tindih Dikaji Ulang, BP Batam Pastikan Kemudahan Berinvestasi

Terjadi Perubahan Peta Lokasi

Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, yang turut hadir dalam sidak tersebut, memeriksa Peta Lokasi (PL). Dia menemukan bahwa seharusnya terdapat sepadan sungai selebar 25 meter di lokasi tersebut.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurnia, terungkap bahwa Likhai, anggota DPRD Provinsi Kepri, diduga terlibat dalam memerintahkan penimbunan tersebut.

Kepala Dinas Bina Marga, Suhar, mengungkapkan bahwa operator backhoe mengaku diperintahkan oleh Likhai untuk melakukan penimbunan hingga kondisi DAS menjadi seperti saat ini.

BACA JUGA:  Pemko Batam Targetkan Rp23 Miliar Pajak Reklame di 2025; Wakil Walikota Singgung yang Tidak Bayar Pajak saat Pelantikannya

Menanggapi temuan tersebut, Li Claudia Candra mengadakan pertemuan dengan pejabat BP Batam, Pemko Batam, serta perwakilan warga Kezia Residence dan Baloi Indah Permai.

Ia menegaskan bahwa DAS harus dikembalikan sesuai dengan Peta Lokasi yang ada untuk mencegah dampak lingkungan yang merugikan, seperti banjir.

Masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas Pemko Batam dan BP Batam dalam menangani masalah ini, dan berharap normalisasi sungai segera dilakukan serta tidak ada lagi praktik penimbunan ilegal di masa depan.

Editor: dr