Lima Tahanan “Spesial” PN Batam di Vonis “Cantik” Majelis Hakim, Ada Mafia Hukum?

Beberapa vonis dari hakim di PN Batam mendapat keistimewaan

Batam-Lima terdakwa yang tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya mendapatkan vonis “cantik” oleh Majelis Hakim PN Batam.

Berikut adalah putusan dengan terdakwa yang tidak ditahan dan mendapatkan vonis yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini menunjukkan indikasi keberadaan mafia peradilan di PN Batam:

  1. Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Mus Mulyadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Mulia Maritim (JMM). Mus Mulyadi, dijatuhi vonis 3 bulan 12 hari penjara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 6 Mei 2024. Sidang terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ini dipimpin hakim David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, dan Yuanne ini.
  2. Majelis hakim PN Batam membebaskan Direktur Glory Point, Riki Lim dari tuntutan pidana, Senin, 13 Mei 2024. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. Putusan terhadap perkara pidana yang menjerat Riki Lim dibacakan oleh pimpinan sidang David P Sitorus.

“Menyatakan terdakwa Riki Lim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana,” ujar David.
Dalam amar putusan dijelaskan David perkara yang menjerat terdakwa lebih kepada perkara perdata. Dimana saat ini, perkara perdata Riki Lim juga masih dalam proses hukum.

  1. Terdakwa Roma Nasir Hutabarat, direktur PT. Batam Riau Bertuah. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Optimis Menang, Tim Siapkan 7.000 Saksi dan Satgas TPS

Dalam amar putusan Mejelis Hakim PN Batam yang dipimpin Benny Yoga Pratama menyatakan hal yang sama seperti perkara terdakwa Riki Lim. Perbuatan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi buka merupakan tindak pidana (Onsalg), Senin, 13 Mei 2024.

  1. Mantan Kabid TIK Polda Kepri Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno divonis hakim Pengadilan Negeri Batam menjalani 1 tahun rehabilitasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor,” kata Hakim Bambang Trikoro dalam putusannya dalam sidang yang berlangsung virtual di Ruangan Sidang Utama PN Batam.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta itu menyatakan Kombes Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, serta 2 bulan rehabilitasi.

  1. Roliati, terdakwa perkara pencurian uang miliaran rupiah secara berkelanjutan dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun.
BACA JUGA:  Ini Komentar Inara Rusli Terkait Virgoun yang Dikabarkan Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Douglas RP Napitupulu, bersama anggota Andi Bayu dan Yuanne Margaretha di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 10 Juni 2024.

“Perbuataan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum, yakni melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 jo Pasal 64 KUHP, yakni melakukan pencurian secara berkelanjutan,” ucap hakim Douglas RP Napitupulu, saat membacakan amar putusan.

Menyikapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik yang juga Ketua LSM KODAT 86 Ta’in Komari mengatakan, PN Batam dibawah komando Bambang Trikoro mengatakan, lima putusan tersebut dianggap telah mencederai rasa keadilan. Dilihat dari skenario awal yaitu dengan tidak ditahannya para terdakwa menunjukkan adanya indikasi mafia hukum di PN Batam.

“Sangat ironis sekali, 5 putusan tersebut diterbitkan PN Batam kepada terdakwa yang sedari awal sudah terindikasi adanya mafia di PN Batam, hal itu terlihat dengan skenario awal yakni terdakwa tidak ditahan melainkan menghirup udara bebas dengan status tahanan kota,” terangnya.

BACA JUGA:  Kapolresta Tanjungpinang Pastikan Keamanan PSU di TPS 17 Pinang Kencana

Dengan berada diluar, diduga kuat para terdakwa melalui kaki tangannya dapat bebas berkomunikasi dengan para pengambil keputusan. Disamping itu, untuk mengolkan keinginan para terdakwa posisi berada diluar (tidak ditahan) mempermudah deal-deal yang mereka lakukan.

Cak Tain, sapaan lelaki yang juga jurnalis freelance dan dosen ini mengatakan majelis hakim ini harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, katanya lebih jauh, tidak diperbolehkan untuk menegakkan hukum itu dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya.
Bahkan, ketika bicara penegakan hukum ini tidak boleh juga dipengaruhi oleh rasa kemanusiaan. Artinya, tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk penegakan hukum itu sendiri.

“Ada contoh seorang ibu yang mencuri di kebun. Hakim tetap menghukum sesuai dengan pasal yang didakwakan. Akan tetapi, saat bicara kemanusiaan, hakim membantu dengan cara lain,” ujar Cak Tain mencontohkan.

Sementara itu Juru Bicara atau Humas PN Batam, Welly Irdianto saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp Jumat 14 Mei 2024 belum memberikan tanggapan atas 5 putusan yang mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik dan juga LSM KODAT 86 Ta’in Komari.