
Telegrapnews.com, Batam – Ketua majelis hakim Tiwik SH, M Hum menolak satu dari tiga saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa pencurian uang perusahaan Ahmad Rustam Ritonga pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Batam Kamis 14/11/2024.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dibuka sekitar pukul 13.00 oleh Majelis hakim Tiwik SH, MHum. Saat dimintai keterangan salah seorang saksi AH Lubis yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa terpaksa ditolak majelis hakim karena setiap persidangan selalu hadir.
“Apakah bapak kenal dengan terdakwa, kenal, jawab saksi. Apakah ada hubungan darah, tidak. Tapi bapak selalu hadir di persingan terdakwa, untuk itu mohon maaf bapak tidak dapat bersaksi. Demikian penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum, ya,” ujar Tiwik membuka sidang.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Sahdan seorang pengacara dulunya pernah magang di kantor Ahmad Rustam Ritonga dan Awaluddin Harahap yang mengenal terdakwa.
Dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan mengenal terdakwa seorang yang berjiwa sosial dan gemar membantu orang tidak mampu. Saat ditanyakan terkait adanya surat perjanjian kerjasama, surat kuasa khusus, surat perjanjian kerja dan surat tugas antara terdakwa dengan Lim Siang Huat, kedua saksi mengatakan tidak mengetahui secara rinci terkait hal tersebut.
“Secara detail saya tidak mengetahui terkait surat-surat tersebut hanya membaca judulnya saja ketika saya membawa mobil dan membacanya di lampu merah,” ujar Awaluddin Harahap dihadapan majelis hakim.
Penulis: lcm