Mantan Karyawan Ngamuk Acungkan Pisau ke Staf HRD di Batam, Semua Terekam Kamera!

Mantan Karyawan Ngamuk Acungkan Pisau ke Staf HRD di Batam, Semua Terekam Kamera!
RR, mantan karyawan mengacungkan pisau ke staf HRD PT PAN Sentosa Nusantara Batam (tangkapan layar)

Telegrapnews.com, Batam – Aksi nekat seorang mantan karyawan PT Pan Nusantara Sentosa, Batam, membuat geger jagat maya! Pria berinisial RR (30) terekam kamera mengacungkan pisau ke staf HRD di kantor perusahaan yang berlokasi di Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. Aksinya yang menegangkan viral di media sosial sejak Kamis (31/7/2025).

Dalam video berdurasi 11 detik yang beredar luas, tampak RR mengenakan helm krem dan jaket hitam-putih, masuk ke ruangan sambil mengancam staf HRD dengan pisau di tangan.

BACA JUGA:  Tidak Ada PWI Tandingan, Ketua PWI Batam: Kita Bubarkan Konferkot Ilegal!

“Saya juga memvideokan Ibu, saya juga memvideokan Bapak. Bapak kemarin menjanjikan soal uang,” ujar RR dengan suara tinggi dalam rekaman.

Situasi mencekam tersebut sontak direkam balik oleh staf HRD yang diancam. Dalam video terdengar suara seseorang berusaha menenangkan pelaku:

“Pisaunya turunkan dulu, duduk dulu, duduk dulu…”

Kapolsek Lubuk Baja melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan peristiwa pengancaman terjadi pada Rabu (30/7/2025) dan pelaku telah diamankan.

BACA JUGA:  Tommy alias Ah Bing Tipu Investor Singapura Rp2,4 M Lewat Janji Ikan Ekspor, Dituntut 3,6 Tahun Penjara

“Pelaku RR merupakan mantan karyawan yang datang ke kantor menanyakan hak cuti yang belum diterima. Saat diminta berhenti merekam, dia justru mengeluarkan pisau dan mengancam korban,” jelas Noval, Kamis (31/7/2025).

Beruntung, ketegangan berakhir ketika mantan atasan RR datang dan membujuk pelaku untuk berdialog secara damai. Namun, karena ketakutan, pihak HRD langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Lubuk Baja.

BACA JUGA:  Pria Karimun Babak Belur Dikeroyok di Apartemen Formosa, Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku

Petugas bergerak cepat. RR ditangkap di kawasan Jembatan Tiban Kampung, Sekupang sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Sebilah pisau stainless
  2. Jaket dan helm
  3. Handphone
  4. Flashdisk berisi rekaman CCTV dan video kejadian

Atas aksinya yang membahayakan nyawa orang lain, RR kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan pasal terkait ancaman kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Editor: jd