Mantan Pejabat Pegadaian Syariah Ditangkap! Kredit Mikro Fiktif Rp 4 Miliar, Data Pribadi Disalahgunakan dari Medsos!

Mantan Pejabat Pegadaian Syariah Ditangkap! Kredit Mikro Fiktif Rp 4 Miliar, Data Pribadi Disalahgunakan dari Medsos!
Mantan Pejabat PT Pegadaian Syariah Cabang Karina Batam, R, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif makro (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan mantan Manajer Non Gadai PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit mikro fiktif yang merugikan negara hampir Rp 4 miliar!

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkap fakta mengejutkan: R diduga melakukan 77 transaksi fiktif dengan memanfaatkan data pribadi keluarga, teman, bahkan mantan nasabah tanpa izin. Menariknya, sebagian data tersebut diambil dari media sosial!

BACA JUGA:  Polda Kepri Tangkap Pengedar Narkotika di Sagulung, 1.013 Gram Sabu Berhasil Diamankan

“R memanfaatkan data pribadi tanpa persetujuan mereka untuk mengelabui sistem,” ujar Kasna Dedi saat konferensi pers.

Kasus ini terbongkar berkat audit internal Satuan Pengawas Intern Pegadaian, yang mencurigai transaksi mencurigakan. Laporan tersebut diteruskan ke Kejari Batam dan diperkuat hasil audit BPKP Kepri, yang memastikan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar lebih.

BACA JUGA:  Terbukti Jual Barang Bukti Sabu, Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Lewat Sidang Etik

Tersangka dijerat dengan pasal korupsi yang ketat dan telah ditahan selama 20 hari guna memastikan penyidikan berjalan lancar tanpa gangguan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Kasna Dedi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum yang mencoba mempermainkan keuangan negara dengan modus kredit fiktif. Apakah ini awal dari pengungkapan skandal lebih besar? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

BACA JUGA:  Proyek Hotel Mewah di Batam Dihentikan KKP, Ternyata Belum Kantongi Izin dan Rusak Hutan Bakau!

Editor: jd