Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif pembuatan paspor di seluruh Indonesia. Selain penyesuaian harga, aturan ini juga mengubah masa berlaku paspor, memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat.
Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, yang akrab disapa Ari, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan layanan prima kepada masyarakat.
“Setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan,” ungkapnya pada Jumat, 1 November 2024.
Kenaikan tarif pembuatan paspor ini akan berlaku mulai 17 Desember 2024, atau 60 hari setelah ditetapkannya aturan baru ini.
“Kenaikan tarif akan serentak berlaku di seluruh kantor imigrasi, termasuk di Batam,” tambah Ari seperti dikutip tempo, Selasa (5/11/2024).
Dalam PP nomor 45 tahun 2024 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2024, terdapat empat pilihan pembuatan paspor.
Tarif untuk paspor non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun tetap Rp 350.000, sementara untuk masa berlaku sepuluh tahun, tarifnya menjadi Rp 650.000. Sedangkan untuk paspor elektronik, tarifnya adalah Rp 650.000 untuk masa berlaku lima tahun, dan Rp 950.000 untuk sepuluh tahun.
Baca juga: Polda Kepri dan FKPD Komit Ubah Kampung Aceh Batam Jadi Kawasan Bersih Narkoba
Meski telah disosialisasikan, Ari menekankan bahwa tidak terjadi lonjakan permohonan pembuatan paspor di Imigrasi Batam setelah pengumuman kenaikan tarif ini. “Permohonan pembuatan paspor masih landai,” jelasnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan publik di bidang imigrasi dapat meningkat. Sehingga masyarakat dapat memperoleh paspor dengan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Editor: denni risman