
Telegrapnews.com, Batam – Gabungan masyarakat yang menamakan diri Petisi Masyarakat Batam mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Selasa (3/12/2024). Mereka melakukan aksi menuntut pemilihan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Batam 2024.
Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor Bawaslu, massa menilai Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tidak profesional dan cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon).
“Bawaslu Kota Batam kami anggap gagal melaksanakan pengawasan serta tidak berperan aktif sebagai pengawas kepemiluan. Tumpulnya hukum di Bawaslu semakin memperburuk proses Pilkada ini,” ujar salah satu orator.
Baca juga: Tim Nuryanto-Hardi Hood Ungkap Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Batam 2024, Siap Tempuh Jalur MK
Massa juga menyebut KPU dan Bawaslu Batam telah gagal menjalankan tugasnya di setiap tahapan Pilkada, sehingga banyak masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Pilkada Batam kali ini tidak memenuhi prinsip-prinsip kepemiluan yang adil dan jujur. Banyak pelanggaran yang tidak etis dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Kepri: 33 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Didominasi Netralitas ASN dan Politik Uang
Tuntut Pilkada Ulang
Selain mengecam kinerja penyelenggara Pilkada, massa mendesak pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU). Mereka juga meminta tindakan tegas terhadap paslon yang terlibat pelanggaran.
“Kami meminta Bawaslu menyeret setiap pasangan calon yang melanggar aturan, serta meminta KPU Kota Batam segera melaksanakan PSU. Jika tuntutan kami tidak direspons, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar,” tegas perwakilan aksi.
Editor: denni risman