More

    Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

    Menkeu Purbaya. f. Istimewa

    TelegrapNews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan yang diketahui melakukan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya untuk menambah penerimaan negara. Purbaya menjelaskan bahwa praktik underinvoicing menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara.

    Maka dari itu, memberantas praktik ilegal tersebut dapat turut mendongkrak pendapatan fiskal melalui setoran pajak. “Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan underinvoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” ujar Purbaya, kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3).

    BACA JUGA:  Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Bicara Pentingnya Menjaga Kebhinekaan Media Massa di Pusterad Cilangkap

    Meski begitu, Purbaya mengaku belum mengetahui nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik underinvoicing 10 perusahaan tersebut.

    “Masih dihitung lagi,” ujar Purbaya mengonfirmasi.

    Adapun secara umum, Purbaya menyatakan kinerja penerimaan telah bergerak membaik dibandingkan kinerja pada tahun lalu. Untuk periode Januari dan Februari, penerimaan pajak mencetak pertumbuhan di level 30 persen.

    BACA JUGA:  Pemprov Riau Lelang 23 Unit Mobil Dinas, Mulai 18 hingga 25 Februari 2025

    Khusus pada Februari 2026, penerimaan pajak bersih (netto) mencapai Rp245,1 triliun, tumbuh 30,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

    Pertumbuhan penerimaan pajak utamanya ditopang oleh kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh sebesar 97,4 persen dengan nilai Rp85,9 triliun, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi.

    Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan tumbuh 44 persen. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat 3,4 persen. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat tumbuh 4,4 persen, sedangkan sumber pajak lainnya naik 24,2 persen.

    BACA JUGA:  Efisiensi Anggaran 2025: Pemprov Riau Prioritaskan Pengurangan Biaya Seremonial dan Perjalanan Dinas

    Purbaya berharap kinerja setoran pajak dapat bertahan bahkan lebih baik ke depannya. “Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” tuturnya.(*)

    Sumber: jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini