
Telegrapnews.com, Batam – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pembangunan pabrik AirTag oleh Apple di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun tidak dapat dijadikan dasar untuk penerbitan izin edar iPhone 16 di Indonesia.
Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris, bukan komponen dari telepon seluler, komputer genggam, atau tablet, yang menjadi syarat utama dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017.
“Jika dilihat dari aturannya, belum ada dasar bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam rangka Apple memperoleh izin edar. Karena [AirTag] tidak ada keterkaitannya langsung dengan ponsel,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2025).
Agus menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, perusahaan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) harus membangun pabrik yang memproduksi komponen langsung dari perangkat tersebut di Indonesia. Skema lain yang diatur dalam Permenperin adalah pembuatan aplikasi di dalam negeri atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Investasi Apple
Apple, selama ini, memilih skema ketiga dengan membangun Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun, Agus menilai investasi Apple dalam pengembangan inovasi tersebut masih belum memenuhi syarat yang diminta.
“Apa yang di-propose Apple dalam konteks skema tiga masih belum sesuai dengan apa yang kami inginkan. Maka kami menyampaikan counter propose kepada Apple,” kata Agus.
Terkait komitmen Apple membangun pabrik AirTag di Batam, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa investasi awal senilai Rp16 triliun tersebut akan digunakan untuk pembangunan tahap pertama. Lokasi pabrik telah ditentukan dan dijadwalkan mulai produksi pada awal 2026.
“Pembangunan tahap pertama pabrik AirTag senilai US$1 miliar ini dijadwalkan selesai awal 2026,” ujar Rosan seperti dikutip bisnis, Kamis (9/1/2025).
Meski demikian, Agus menegaskan pembangunan pabrik AirTag belum cukup untuk memenuhi syarat TKDN. “Apple juga menyadari bahwa mereka tetap harus mengikuti skema pengembangan inovasi di dalam negeri,” tambahnya.
Pabrik AirTag di Batam diharapkan dapat memenuhi hingga 65% kebutuhan global produk pelacak milik Apple tersebut. Namun, iPhone 16 masih harus menunggu pemenuhan syarat TKDN agar dapat dipasarkan di Indonesia.