Telegrapnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Bupati Serang 2024 setelah menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Yandri terbukti membantu kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, sebagai Bupati Serang.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa,” ujar Enny dalam sidang putusan sengketa Pilbup Serang di Gedung MK, Jakarta.
MK menilai bahwa Yandri menghadiri berbagai kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua, yakni Ratu dan Muhammad Najib Hamas.
Salah satu agenda yang disorot adalah Rakercab APDESI Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 di Hotel Marbella Anyer, yang dihadiri oleh 277 kepala desa.
Kesaksian Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, dalam persidangan menguatkan dugaan keterlibatan Yandri. Hulman yang juga Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu.
Selain itu, MK menemukan penggunaan kop surat Kementerian Desa dan PDT dalam undangan acara haul dan syukuran, yang dianggap sebagai bagian dari strategi pemenangan Ratu. Meski Yandri membantah tuduhan tersebut, MK menyimpulkan bahwa pengaruhnya terhadap netralitas kepala desa berkontribusi pada kemenangan paslon nomor urut dua.
Akibatnya, MK mengabulkan gugatan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilbup Serang. Namun, Ratu tetap diperbolehkan mencalonkan diri dalam PSU karena tidak didiskualifikasi.
Keputusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu, terutama dalam mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik keluarga.
Editor: dr