More

    MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilbup Serang 2024

    Telegrapnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Bupati Serang 2024 setelah menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

    Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Yandri terbukti membantu kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, sebagai Bupati Serang.

    “Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa,” ujar Enny dalam sidang putusan sengketa Pilbup Serang di Gedung MK, Jakarta.

    BACA JUGA:  Rekapitulasi Suara di Belakangpadang Batam Alot, Saksi Tanyakan Selisih 27 Surat Suara

    MK menilai bahwa Yandri menghadiri berbagai kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua, yakni Ratu dan Muhammad Najib Hamas.

    Salah satu agenda yang disorot adalah Rakercab APDESI Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 di Hotel Marbella Anyer, yang dihadiri oleh 277 kepala desa.

    Kesaksian Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, dalam persidangan menguatkan dugaan keterlibatan Yandri. Hulman yang juga Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu.

    BACA JUGA:  Mesrawati Tampubolon Gelar Reses di Bengkong Sadai, Bahas Masalah Banjir dan Aspirasi Warga

    Selain itu, MK menemukan penggunaan kop surat Kementerian Desa dan PDT dalam undangan acara haul dan syukuran, yang dianggap sebagai bagian dari strategi pemenangan Ratu. Meski Yandri membantah tuduhan tersebut, MK menyimpulkan bahwa pengaruhnya terhadap netralitas kepala desa berkontribusi pada kemenangan paslon nomor urut dua.

    Akibatnya, MK mengabulkan gugatan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilbup Serang. Namun, Ratu tetap diperbolehkan mencalonkan diri dalam PSU karena tidak didiskualifikasi.

    BACA JUGA:  Tim Paslon Nuryanto-Hardi Laporkan KPU Batam ke Bawaslu Terkait Pembatalan Debat Putaran Kedua

    Keputusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu, terutama dalam mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik keluarga.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini