Mudik dari Batam? Simak Aturan Bea Cukai untuk Kendaraan Bermotor

Mudik dari Batam? Simak Aturan Bea Cukai untuk Kendaraan Bermotor
Bea Cukai Batam sudah mulai menerima permohonan kenderaan FTZ keluar Batam (ilustrasi/foto dr)

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 35 unit kendaraan telah mengajukan permohonan untuk keluar atau mudik pada awal Ramadan tahun ini. Jumlah tersebut diprediksi akan meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebanyak 72 unit kendaraan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, pada Kamis (6/3).

Menurut Evi, prosedur pengeluaran kendaraan bermotor untuk mudik tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Yang dibolehkan adalah kendaraan nasional (Completely Knock Down/CKD). Sementara kendaraan Completely Build Up (CBU) tetap dilarang untuk keluar dari Batam.

BACA JUGA:  Masjid Agung Batam Center Bakal Diresmikan, Ustaz Abdul Somad Doakan HM Rudi Jadi Gubernur Kepri

Ketentuan dan Persyaratan:

Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan nasional yang telah dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPnBM. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, U, atau kendaraan CBU.

Selain itu, untuk mengajukan permohonan pengeluaran kendaraan, pemohon harus mencantumkan informasi seperti lokasi tujuan pengeluaran, jangka waktu pengeluaran, serta alasan pengeluaran.

Persyaratan lainnya termasuk foto kendaraan, nomor mesin dan rangka, fotokopi KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan lainnya, NPWP, serta surat pernyataan komitmen bahwa kendaraan akan kembali ke Batam.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Ungkap Penyelundupan Gading Gajah Senilai Rp 520 Juta, Satu Pelaku Diamankan

Prosedur Pengajuan:

Pemohon dapat mengakses formulir permohonan secara online melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan mengajukan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batuampar.
Selanjutnya, pemohon harus melakukan verifikasi di Ditlantas Polda Kepri terkait status kendaraan dan STNK, serta melakukan pembayaran jaminan tunai sebesar 11 persen dari NJKB kendaraan.

Misalnya, jika harga kendaraan mencapai Rp 300 juta, maka pemohon wajib membayar jaminan sebesar Rp 33 juta. Setelah itu, proses formalitas pabean dilakukan untuk mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.

BACA JUGA:  Polda Kepri Kerahkan 140 Personel untuk Amankan 30 Lokasi Penjualan Takjil di Batam Selama Ramadhan

Kewajiban Pengembalian Kendaraan:

Pemudik wajib membawa kembali kendaraan ke Batam dalam waktu 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai diterbitkan. Jika kendaraan tidak kembali, uang jaminan yang telah dibayarkan akan digunakan sebagai biaya pengganti PPN dan disetorkan ke kas negara sebagai pajak.

Dengan adanya kemudahan pengeluaran sementara kendaraan ini, diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin mudik selama Ramadan, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Editor: dr