Batam

Mudik dari Batam? Simak Aturan Bea Cukai untuk Kendaraan Bermotor

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 35 unit kendaraan telah mengajukan permohonan untuk keluar atau mudik pada awal Ramadan tahun ini. Jumlah tersebut diprediksi akan meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebanyak 72 unit kendaraan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, pada Kamis (6/3).

Menurut Evi, prosedur pengeluaran kendaraan bermotor untuk mudik tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Yang dibolehkan adalah kendaraan nasional (Completely Knock Down/CKD). Sementara kendaraan Completely Build Up (CBU) tetap dilarang untuk keluar dari Batam.

Ketentuan dan Persyaratan:

Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan nasional yang telah dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPnBM. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, U, atau kendaraan CBU.

Selain itu, untuk mengajukan permohonan pengeluaran kendaraan, pemohon harus mencantumkan informasi seperti lokasi tujuan pengeluaran, jangka waktu pengeluaran, serta alasan pengeluaran.

Persyaratan lainnya termasuk foto kendaraan, nomor mesin dan rangka, fotokopi KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan lainnya, NPWP, serta surat pernyataan komitmen bahwa kendaraan akan kembali ke Batam.

Prosedur Pengajuan:

Pemohon dapat mengakses formulir permohonan secara online melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan mengajukan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batuampar.
Selanjutnya, pemohon harus melakukan verifikasi di Ditlantas Polda Kepri terkait status kendaraan dan STNK, serta melakukan pembayaran jaminan tunai sebesar 11 persen dari NJKB kendaraan.

Misalnya, jika harga kendaraan mencapai Rp 300 juta, maka pemohon wajib membayar jaminan sebesar Rp 33 juta. Setelah itu, proses formalitas pabean dilakukan untuk mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.

Kewajiban Pengembalian Kendaraan:

Pemudik wajib membawa kembali kendaraan ke Batam dalam waktu 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai diterbitkan. Jika kendaraan tidak kembali, uang jaminan yang telah dibayarkan akan digunakan sebagai biaya pengganti PPN dan disetorkan ke kas negara sebagai pajak.

Dengan adanya kemudahan pengeluaran sementara kendaraan ini, diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin mudik selama Ramadan, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

8 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

3 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago