Batam

Mudik dari Batam? Simak Aturan Bea Cukai untuk Kendaraan Bermotor

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 35 unit kendaraan telah mengajukan permohonan untuk keluar atau mudik pada awal Ramadan tahun ini. Jumlah tersebut diprediksi akan meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebanyak 72 unit kendaraan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, pada Kamis (6/3).

Menurut Evi, prosedur pengeluaran kendaraan bermotor untuk mudik tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Yang dibolehkan adalah kendaraan nasional (Completely Knock Down/CKD). Sementara kendaraan Completely Build Up (CBU) tetap dilarang untuk keluar dari Batam.

Ketentuan dan Persyaratan:

Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan nasional yang telah dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPnBM. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, U, atau kendaraan CBU.

Selain itu, untuk mengajukan permohonan pengeluaran kendaraan, pemohon harus mencantumkan informasi seperti lokasi tujuan pengeluaran, jangka waktu pengeluaran, serta alasan pengeluaran.

Persyaratan lainnya termasuk foto kendaraan, nomor mesin dan rangka, fotokopi KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan lainnya, NPWP, serta surat pernyataan komitmen bahwa kendaraan akan kembali ke Batam.

Prosedur Pengajuan:

Pemohon dapat mengakses formulir permohonan secara online melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan mengajukan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batuampar.
Selanjutnya, pemohon harus melakukan verifikasi di Ditlantas Polda Kepri terkait status kendaraan dan STNK, serta melakukan pembayaran jaminan tunai sebesar 11 persen dari NJKB kendaraan.

Misalnya, jika harga kendaraan mencapai Rp 300 juta, maka pemohon wajib membayar jaminan sebesar Rp 33 juta. Setelah itu, proses formalitas pabean dilakukan untuk mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.

Kewajiban Pengembalian Kendaraan:

Pemudik wajib membawa kembali kendaraan ke Batam dalam waktu 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai diterbitkan. Jika kendaraan tidak kembali, uang jaminan yang telah dibayarkan akan digunakan sebagai biaya pengganti PPN dan disetorkan ke kas negara sebagai pajak.

Dengan adanya kemudahan pengeluaran sementara kendaraan ini, diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin mudik selama Ramadan, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Pendidikan

Kejati Kepri Gelar Program JMS di SMAN 3 dan SMAN 4 Batam: Ajak Pelajar Jauhi Napza dan Bullying

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah…

12 menit ago
  • Headline

Laut Batam Bergolak! Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tempur di KN Bintang Laut-401

Telegrapnews.com, Batam - Suasana perairan Batam mendadak bergolak, bukan karena badai atau penyelundupan, melainkan karena…

18 jam ago
  • Nasional

Presiden Prabowo Coba Tanam Padi Pakai Drone: 1 Hari Bisa 25 Hektare!

Telegrapnews.com, Sumsel – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, merasakan langsung penerapan teknologi drone dalam kegiatan…

18 jam ago
  • Gaya Hidup

Harga Emas di Pegadaian Batam Hari Ini (24/4): Antam & UBS Kompak Turun

Telegrapnews.com, Batam - Harga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian Batam terpantau mengalami…

18 jam ago
  • Kepri

Ombudsman Kepri Desak BP Batam Lakukan Perombakan Besar Sistem Pelayanan Pertanahan

Telegrapnews.com, Batam - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengirimkan surat kepada Kepala Badan Pengusahaan…

21 jam ago
  • Featured

Nelayan Bintan Tolak Tambang Pasir Laut: Kalau Laut Dikeruk, Kami Cari Ikan di Mana?

Telegrapnews.com, Bintan — Rencana sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas tambang pasir laut di kawasan Desa…

22 jam ago