Batam

Mudik dari Batam? Simak Aturan Bea Cukai untuk Kendaraan Bermotor

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 35 unit kendaraan telah mengajukan permohonan untuk keluar atau mudik pada awal Ramadan tahun ini. Jumlah tersebut diprediksi akan meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebanyak 72 unit kendaraan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, pada Kamis (6/3).

Menurut Evi, prosedur pengeluaran kendaraan bermotor untuk mudik tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Yang dibolehkan adalah kendaraan nasional (Completely Knock Down/CKD). Sementara kendaraan Completely Build Up (CBU) tetap dilarang untuk keluar dari Batam.

Ketentuan dan Persyaratan:

Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan nasional yang telah dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPnBM. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, U, atau kendaraan CBU.

Selain itu, untuk mengajukan permohonan pengeluaran kendaraan, pemohon harus mencantumkan informasi seperti lokasi tujuan pengeluaran, jangka waktu pengeluaran, serta alasan pengeluaran.

Persyaratan lainnya termasuk foto kendaraan, nomor mesin dan rangka, fotokopi KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan lainnya, NPWP, serta surat pernyataan komitmen bahwa kendaraan akan kembali ke Batam.

Prosedur Pengajuan:

Pemohon dapat mengakses formulir permohonan secara online melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan mengajukan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batuampar.
Selanjutnya, pemohon harus melakukan verifikasi di Ditlantas Polda Kepri terkait status kendaraan dan STNK, serta melakukan pembayaran jaminan tunai sebesar 11 persen dari NJKB kendaraan.

Misalnya, jika harga kendaraan mencapai Rp 300 juta, maka pemohon wajib membayar jaminan sebesar Rp 33 juta. Setelah itu, proses formalitas pabean dilakukan untuk mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.

Kewajiban Pengembalian Kendaraan:

Pemudik wajib membawa kembali kendaraan ke Batam dalam waktu 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai diterbitkan. Jika kendaraan tidak kembali, uang jaminan yang telah dibayarkan akan digunakan sebagai biaya pengganti PPN dan disetorkan ke kas negara sebagai pajak.

Dengan adanya kemudahan pengeluaran sementara kendaraan ini, diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin mudik selama Ramadan, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

14 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

21 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago