More

    Muhammad Fahyumi Gugat Polda Kepri, Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sesuai Prosedur

    Telegrapnews.com, Batam – Muhammad Fahyumi resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri Batam. Tim kuasa hukum menilai penangkapan dan penahanan terhadap Fahyumi cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

    “Hari ini kami telah mengajukan permohonan praperadilan secara resmi dan telah diterima serta terdaftar di Pengadilan Negeri Batam,” kata kuasa hukum Fahyumi, dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2025).

    Menurutnya, surat kuasa terbaru untuk menangani perkara ini juga telah disahkan. Gugatan ini diajukan karena tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya.

    BACA JUGA:  Ini Tujuan Ansar Ahmad Bangun Dua Rumah Singgah

    “Mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan, tidak disertai surat tugas dari pimpinan atau penetapan dari pengadilan. Ini sangat bertentangan dengan hukum acara,” tegas Yanwar Nahak, rekan kuasa hukum Fahyumi.

    Tim hukum juga menilai langkah Polda Kepri terlalu represif terhadap seorang pengusaha yang hanya tersandung persoalan administrasi perizinan.

    “Ini bukan tindakan pidana, hanya soal perizinan. Seharusnya bisa diselesaikan secara persuasif, bukan dengan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

    Mereka menilai penegakan hukum seperti ini justru menghambat roda perekonomian dan menekan pengusaha yang selama ini memberikan kontribusi terhadap devisa negara.

    BACA JUGA:  Golput ‘Menangi’ Pilkada Kota Batam, Partisipasi Pemilih Hanya 46,76 Persen

    Tangkap Tangan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

    Tak hanya itu, mereka menyebut penangkapan yang disebut dalam kondisi “tangkap tangan” juga tidak sesuai fakta di lapangan.

    “Faktanya, kapal dalam posisi parkir dan tidak sedang melakukan aktivitas ilegal. Tidak ada kerusakan lingkungan, tidak ada kerugian pihak lain,” tegasnya.

    Dengan diajukannya permohonan praperadilan ini, tim hukum berharap majelis hakim dapat menguji sah tidaknya proses penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, dan penahanan terhadap Muhammad Fahyumi.

    “Konstitusi memberi ruang bagi tersangka untuk melakukan upaya hukum. Maka hari ini kami ambil sikap, mendaftarkan gugatan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik,” imbuhnya.

    BACA JUGA:  Kepulauan Riau Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Sumatera, Sumbar Turun Tipis

    Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan sistem hakim tunggal. Proses ini diperkirakan akan dimulai pekan depan dan berlangsung selama tujuh hari kerja.

    Fahyumi saat ini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari dan masa penahanannya telah diperpanjang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terkait pengangkutan minyak ilegal. Namun pihak kuasa hukum membantah tudingan itu.

    “Itu bukan minyak sebagaimana dituduhkan. Kami ingin menguji semua tindakan hukum ini melalui jalur praperadilan,” pungkasnya.

    Penulis : Wawan Septian

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini