Telegrapnews.com, Pekanbaru – Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, dimutasikan ke Bareskrim Polri meski kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau senilai Rp 130 miliar masih dalam penyelidikan. Nasriadi menegaskan bahwa mutasi tersebut tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan tersebut.
“Mutasi saya juga dalam rangka Pendidikan pengembangan tingkat tinggi. Jadi tidak ada kaitan dengan pengusutan kasus SPPD fiktif,” jelas Nasriadi pada Selasa (31/12/2024).
Kombes Nasriadi memastikan bahwa pengusutan kasus SPPD fiktif tetap berlanjut meski ia tidak lagi menjabat di Polda Riau. Ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah berjalan dengan baik, dan sudah jelas duduk perkaranya.
“Kalau kasus SPPD fiktif tetap lanjut. Itu kan sudah naik penyidikan dan sudah jelas juga duduk perkaranya,” ujar Nasriadi.
Saat ini, tim penyidik tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Riau. Update terakhir, BPKP telah mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara sementara mencapai Rp 130 miliar.
“Prinsipnya tinggal menunggu audit hasil kerugian keuangan negara di BPKP Riau. Tinggal sedikit lagi,” ungkapnya.
Kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ini mulai diselidiki Polda Riau pada tahun 2023. Dalam proses penyidikan, Polda Riau menggandeng BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara.
Berdasarkan temuan terbaru, kerugian negara yang terjadi selama periode tahun 2020-2021 telah mencapai Rp 130 miliar.
Penulis: kur