Telegrapnews.com, Batam – Aksi penyelundupan narkotika di perairan Kepri kembali terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman narkotika super berbahaya jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram yang didatangkan langsung dari Malaysia!
Tak main-main, narkotika golongan I ini dikenal sebagai bahan baku tembakau sintetis (sinte) dan bisa diolah menjadi liquid vape. Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, menyebut narkoba itu dibeli dari seorang warga negara Malaysia berinisial Z, untuk dikirim ke Jakarta.
“Barang ini seharusnya diterima oleh N di Jakarta. Namun kami berhasil mengamankan dua tersangka: ATA dan SH. Tiga lainnya masih buron,” kata Anggoro dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya pengiriman barang haram lewat Pantai Bahagia, Nongsa, Batam. Tim Ditresnarkoba langsung bergerak dan meringkus tersangka ATA yang ternyata berasal dari Bandung dan berperan sebagai kurir.
Dari pemeriksaan, polisi menangkap SH, yang bertugas mengatur transportasi kapal boat dari Malaysia ke Batam. MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kg itu semula diduga kokain, namun hasil uji laboratorium forensik membuktikan narkoba tersebut adalah bahan untuk sinte dan liquid vape yang dampaknya sangat berbahaya.
Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, menyebut ini adalah salah satu penyelundupan terbesar tahun ini.
“Sangat mengejutkan. Barang ini bisa merusak ribuan generasi muda jika lolos ke Jakarta,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Apakah mereka masih di Batam? Atau sudah kabur ke Malaysia? Polisi pastikan tak akan tinggal diam!
Editor: jd