Nelayan Bengkong Batam Akhirnya Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Reklamasi Pesisir Ocarina ke Polda Kepri

Nelayan Bengkong Batam Akhirnya Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Reklamasi Pesisir Ocarina ke Polda Kepri
Nelayan Bengkong akhirnya melaporkan kasus reklamasi ke Polda Kepri (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Nelayan pesisir Kota Batam akhirnya menempuh jalur hukum terkait aktivitas reklamasi di pesisir Ocarina, Kecamatan Bengkong, yang dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian mereka. Karena tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah pusat maupun daerah, para nelayan resmi melaporkan kasus ini ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua RW 3 Bengkong Kolam, Romi, yang mewakili nelayan dalam pelaporan ini, mengatakan bahwa laporan tersebut telah dikirim ke Polda Kepri sejak dua minggu lalu. Sebelumnya, nelayan dan warga setempat telah mengajukan keluhan kepada pemerintah pusat sejak 2019 dan ke pemerintah daerah pada 2022, namun tidak ada tanggapan.

BACA JUGA:  Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2025 Tinjau Pelabuhan Batam Center, Pastikan Arus Balik dan Kunjungan Wisman Aman

“Tidak ada tanggapan sama sekali, makanya kami menempuh jalur hukum,” ujar Romi dikutip tempo, Kamis (13/3).

Reklamasi di pesisir Ocarina telah berlangsung sejak 2002 dan semakin berdampak buruk bagi ekosistem laut, bahkan menyebabkan penyempitan sungai di sekitar kawasan tersebut. Akibatnya, warga yang bermukim di sekitar sungai sering mengalami banjir parah saat musim hujan.

BACA JUGA:  Gibran Centre Apresiasi Polda Kepri dalam Mengungkap Kasus Proyek Dermaga Utara Batu Ampar

Ketua RW 12 Kelurahan Nayon, Anwar Efendi Dalimunte, menambahkan bahwa banjir yang terjadi akibat penyumbatan sungai oleh reklamasi bisa mencapai dada orang dewasa.

“Jika hujan deras, rumah warga di tepi sungai sering terendam, bahkan hingga setinggi dada. Ini jelas merugikan masyarakat, baik nelayan maupun warga sekitar,” kata Anwar.

Selain dampak banjir, Romi menegaskan bahwa reklamasi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

BACA JUGA:  Pemindahan Operasional Kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada Batam Ditunda

“Perusahaan harus bertanggung jawab. Ini namanya merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian kami sebagai nelayan,” tegas Romi.

Laporan hukum ini menjadi langkah lanjutan bagi para nelayan dan warga pesisir Batam setelah bertahun-tahun berjuang agar suara mereka didengar. Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan atas dampak negatif reklamasi ini.

Editor: jd