More

    Nelayan Nongsa Terdampak Pencemaran Laut Akibat Reklamasi PT Blue SteelIndustries Batam


    TelegrapNews.com, Batam – Nelayan tradisional di Kecamatan Nongsa, Kota Batam,
    Kepulauan Riau, menyampaikan keluhan serius atas dampak aktivitas reklamasi dan
    penimbunan pantai yang dilakukan PT Blue Steel Industries (PT BSI). Aktivitas
    tersebut diduga menimbulkan pencemaran laut, merusak ekosistem pesisir, dan
    mengurangi hasil tangkapan nelayan.

    Sugito, nelayan pancing asal Batu Besar, menuturkan bahwa reklamasi telah menutup
    terumbu karang dengan lumpur, sehingga ikan menjauh dari wilayah tangkap nelayan.

    “Dulu sekali melaut bisa dapat satu sampai dua karung ikan dalam semalam.
    Sekarang, kami harus melaut lebih jauh dengan biaya bahan bakar bisa dua kali lipat,
    tapi hasil tangkapan justru berkurang,” ujar Sugito, Kamis, (18/9/ 2025).

    Hal serupa disampaikan Muhammad Idris, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas
    (Pokmaswas) Laut Biru. Ia menyebut, aktivitas reklamasi yang berlangsung lebih dari
    dua tahun terakhir berdampak luas terhadap nelayan di Kelurahan Batu Besar hingga
    Pantai Nongsa.

    “Rumah-rumah ikan sudah tertimbun lumpur, Sosialisasi atau kontribusi dari
    perusahaan juga tidak pernah ada. Semua kelompok nelayan di Nongsa terdampak,
    jumlahnya diperkirakan lebih dari 240 orang,” jelasnya.

    BACA JUGA:  Batam Peringati Tahun Baru Islam, Ustaz Das’ad Latif: Kalau Cuma Ganti Kalender, Itu Bukan Hijrah!

    Idris mengaku sebelumnya juga telah malaporkan pencemaran laut ini kepada Dinas
    Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
    Geri Dafit Semet, Ketua Pokmaswas Pandang Tak Jemu Nongsa, menyesalkan
    tindakan perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa memikirkan dampak yang
    terjadi di laut.

    “Kejadian ini, selain sangat merugikan nelayan di sekitar Perairan Nongsa, juga telah
    merusak ekosistem laut. Di satu sisi kita melestarikan ekosistem laut di sisi yang lain
    ada perusahaan yang merusaknya,” kata Geri, yang juga pelaku wisata mangrove.

    Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia yang melakukan verifikasi
    pencemaran lingkungan tersebut, menyoroti lemahnya kepatuhan perusahaan
    terhadap aturan lingkungan hidup. Menurutnya, reklamasi yang dilakukan PT BSI telah
    merusak ekosistem laut, menyebabkan kekeruhan air, dan merugikan nelayan.
    “Ini bukan pertama kali kami laporkan. PT BSI sudah dua kali disegel karena tidak
    memiliki izin Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan
    Izin Lingkungan dari DLHK Provinsi Kepri namun, aktivitas tetap berlanjut,” tegasnya.

    Akar Bhumi Indonesia (ABI) menduga aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor
    32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
    Pulau-Pulau Kecil.

    BACA JUGA:  Ribuan Warga Tanjung Uncang Gelar Aksi Demo Air, Blokade Akses Jalan Industri

    “Batam adalah pulau kecil dengan mayoritas masyarakatnya nelayan. Pembangunan
    di pesisir harusnya mengikuti prosedur dan mengutamakan kelestarian lingkungan.
    Namun yang kami lihat, perusahaan justru abai dan merugikan masyarakat. PT Blue
    Steel Industries telah dengan sengaja secara berulang-ulang melakukan dugaan
    pencemaran dan kerusakan lingkungan. Mestinya sanksinya pidana.” Tegas Hendrik.


    Soni Riyanto, Ketua Akar Bhumi Indonesia, menambahkan bahwa pekerjaan reklamasi
    yang dilakukan PT BSI jauh dari standar lingkungan.

    “Kami menemukan mereka sedang memasang plastik untuk menutupi sedimentasi
    agar tidak turun ke laut, tapi pekerjaan ini mustahil menghentikan lumpur yang terbawa
    arus. Tidak adanya pembangunan tanggul maupun silt barricade di sekeliling area
    reklamasi telah mengakibatkan kerusakan besar di pesisir hingga laut,” ujarnya.

    Soni juga menjelaskan bahwa reklamasi dilakukan dengan cara menebarkan material
    timbunan berupa tanah langsung ke laut. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan
    pesisir yang luas, termasuk di area ±3,5 mil dari Kampung Panau menuju Pulau
    Tanjung Sauh yang juga sedang dilakukan penimbunan besar-besaran, yang
    sebelumnya dikenal sebagai kawasan dengan ekosistem terumbu karang dan
    mangrove yang kaya. Kini nelayan Kampung Panau merasa “terjepit” oleh kerusakan
    dan bingung mencari nafkah.

    BACA JUGA:  Relokasi Tembesi Tower: SP2 Keluar, PT TPM Imbau Warga Segera Pindah dan Terima Saguhati

    Menurut temuan Akar Bhumi Indonesia, sebelum reklamasi, ekosistem mangrove
    seluas ±8 hektar masih menutupi hampir sepanjang tepian teluk, dengan vegetasi
    lengkap mulai dari Rhizophora, Sonneratia, Xylocarpus, Avicennia, hingga Bruguiera.
    Namun kini ekosistem tersebut telah tertimbun.

    “ Perlu diketahui bahwa lokasi Ekosistem Mangrove tersebut termasuk dalam Peta
    Mangrove Nasional. Lokasi reklamasi memang berstatus APL (Area Penggunaan
    Lain), tetapi mangrove yang ada tidak boleh diabaikan. Truk pengangkut tanah bauksit
    dan alat berat terlihat jelas di lokasi. Ini menimbulkan kerusakan lingkungan,
    mengganggu ekonomi masyarakat nelayan, dan berpotensi memperparah masalah
    sosial di Batam,” tegas Soni.

    Akar Bhumi Indonesia menegaskan akan kembali melaporkan dugaan pelanggaran ini
    kepada Kementerian Lingkungan Hidup, agar segera dilakukan verifikasi lapangan dan
    penegakan hukum.

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini