Nelayan Pulau Bulang Batam Resah Akibat Buaya Lepas, PT PJK Diminta Bertanggung Jawab

Nelayan Pulau Bulang Batam Resah Akibat Buaya Lepas, PT PJK Diminta Bertanggung Jawab
Nelayan Pulau Bulang resah, buaya berkeliaran di perairan Batam (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Masyarakat nelayan di Kecamatan Pulau Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, belum bisa melaut seperti biasa setelah penangkaran buaya milik PT Perkasa Jagat Karunia (PJK) di Pulau Bulan jebol pada 13 Januari 2025.

Sejak kejadian itu, masyarakat lokal dan aparat telah menangkap sedikitnya 32 ekor buaya yang lepas.

Namun, ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Nelayan Pulau Bulang, Mohammad Sapet, menyatakan bahwa masyarakat masih resah karena jumlah buaya yang lepas belum bisa dipastikan.

“Kabar tentang lima ekor buaya yang lepas terus berkembang, ternyata jumlahnya puluhan ekor,” ujar Sapet seperti dilansir tempo, Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA:  Banjir Kompensasi! Warga Suku Laut Dapat Rumah Baru & Listrik Gratis 24 Jam dari PT BSP di KEK Tanjung Sauh!

Ia menjelaskan bahwa para nelayan masih takut melaut, bahkan untuk mendatangi pulau-pulau kecil di sekitar Pulau Bulan. Ketika nelayan tidak melaut, mereka berpotensi kehilangan penghasilan sekitar Rp 200 ribu per hari.

Sapet juga berharap pemerintah meminta pertanggungjawaban dari PT PJK terkait kerusakan penangkaran yang merugikan masyarakat lokal.

“Kami minta kompensasi kepada perusahaan, jika tidak dalam bentuk uang, setidaknya bantuan sembako bagi warga yang belum bisa melaut,” tambah Sapet.

BACA JUGA:  Modus Pesan iPhone, Alvin Lie Tipu 12 Warga Batam Ratusan Juta, Ditangkap Jauh di Surabaya!

Jumlah Buaya Lepas Belum Diketahui

Kepala Satuan Kerja Wilayah II Batam BKSDA Riau, Tommy Sinambela, mengungkapkan bahwa unitnya sedang berupaya mengeringkan kolam penangkaran untuk memastikan jumlah buaya yang kabur. Sebelum jebol, kolam penangkaran milik PT PJK tercatat dihuni sekitar 500 ekor buaya.

“Kami akan mengurangi jumlah dengan stok awal untuk mengetahui berapa ekor yang lepas,” katanya pada Jumat, 17 Januari 2025.

Tommy juga menambahkan bahwa PT PJK memiliki izin penangkaran buaya, izin edar dalam negeri, dan izin edar luar negeri, dan perusahaan tersebut dikenal sering mengekspor kulit buaya. Meskipun izin PT PJK sedang diperpanjang, BKSDA memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin resmi.

BACA JUGA:  Empat Nelayan Batam yang Ditangkap Maritim Singapura Akhirnya Dibebaskan

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Bulang, Inspektur Satu Adyanto Syofyan, menyatakan bahwa tanggul kolam penangkaran buaya jebol akibat hujan berintensitas tinggi yang turun selama tiga hari.

“Perusahaan ini sudah beroperasi puluhan tahun, baru kali ini terjadi insiden besar,” ujar Syofyan, yang menambahkan bahwa PT PJK telah beroperasi di Pulau Bulan sejak 1990.

Editor: dr