Telegrapnews.com, Batam – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant resmi menjadi buronan internasional. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Kamis (21/11/2024).
Surat tersebut menuduh keduanya terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Gaza, Palestina.
Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan ICC, keputusan ini tetap memiliki konsekuensi internasional.
Baca juga:ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant atas Kejahatan Perang Gaza
Sebanyak 124 negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya memasuki wilayah mereka.
Menurut pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab, keputusan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum internasional.
“Hukum berlaku atas dasar bahwa orang akan mematuhinya. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti melanggar hukum itu sendiri,” ujarnya.
Keputusan ICC juga mendapat perhatian dari negara-negara sekutu Israel, termasuk anggota Uni Eropa, yang telah menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum internasional.
Baca juga: Kembali Komandan Israel Tewas dalam Serangan di Gaza, Daftar Korban Terus Bertambah
Negara-negara yang Siap Menangkap
Berikut adalah beberapa negara tempat Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap:
Eropa: Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Swedia, Norwegia, dan lainnya.
Asia-Pasifik: Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru.
Afrika: Afrika Selatan, Ghana, Kenya, dan banyak lagi.
Amerika: Kanada, Brasil, Argentina, dan Meksiko.
Sementara itu, Netanyahu dan Gallant telah menyatakan penolakan mereka terhadap surat perintah ini dan tidak berniat menyerahkan diri.
Namun, keputusan ini memberikan tekanan baru dalam konflik Israel-Palestina dan menjadi ujian besar bagi ICC dalam menegakkan hukum internasional.
Dengan surat perintah ini, perjalanan internasional bagi Netanyahu dan Gallant menjadi semakin terbatas. Sebagai buronan internasional, mereka berisiko ditangkap di negara-negara yang tergabung dalam ICC.
Sumber: msn, kompas
Editor: denni risman