Nurdin Halid Soroti Ketidakadilan Pengalihan Lahan di Batam, Tuntut Transparansi BP Batam

Nurdin Halid Soroti Ketidakadilan Pengalihan Lahan di Batam, Tuntut Transparansi BP Batam
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid menyoroti ada ketidakadilan dalam pengalihan lahan di Batam (ist)

Telegrapnews.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan ketidakadilan dalam pengalihan lahan di Batam yang telah merugikan sejumlah perusahaan, termasuk PT Danita Tasan Lestari.

Nurdin menyoroti kasus pengalihan hak kelola yang dilakukan secara mendadak, bahkan dalam waktu singkat, yang merugikan perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

Menurut Nurdin, setidaknya tujuh perusahaan telah melaporkan kasus serupa ke Komisi VI DPR RI, merasa dirugikan karena lahan yang mereka kelola selama 20 hingga 30 tahun tiba-tiba dialihkan ke pihak lain dalam hitungan hari.

BACA JUGA:  TelkomGroup Dukung Mudik Gratis BUMN 2025: Sediakan 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut untuk Pelanggan Setia

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengalihan lahan dari PT Danita Tasan Lestari ke PT Pasifik Istindo yang disebut terjadi hanya dalam 12 hari, yang menimbulkan kecurigaan terkait proses administratif dan transparansi kebijakan BP Batam.

Tidak hanya itu, penghancuran hotel milik pengusaha lokal yang telah berdiri puluhan tahun semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan BP Batam tidak berpihak pada pelaku usaha daerah.

Nurdin menyatakan, “Ini bukan hanya satu atau dua perusahaan, tapi sudah banyak perusahaan lokal yang mengalami nasib serupa. Mereka telah berinvestasi sejak lama, membangun daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, tiba-tiba keputusan dibuat tanpa mempertimbangkan sejarah dan peran mereka.”

BACA JUGA:  Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul dalam Rekapitulasi Pilkada Riau 2024, Syamsuar Terima dengan Lapang Dada

Komisi VI DPR RI juga menyoroti masalah pengelolaan tata kelola lahan yang tidak transparan.

Nurdin menekankan bahwa perusahaan yang sudah memiliki hak kelola lahan harus diberi kesempatan untuk memperpanjang izinnya atau mendapatkan dukungan agar tetap bisa beroperasi. Namun, dalam kasus ini, banyak perusahaan lokal yang justru kehilangan lahannya tanpa opsi negosiasi.

“Harus ada keberpihakan terhadap pengusaha lokal yang telah membangun daerah sejak awal. Mereka punya potensi, mereka punya pengalaman, tapi kenapa mereka justru dipersulit?” ujar Nurdin.

BACA JUGA:  Revitalisasi Dermaga Kabil Molor, Proyek Senilai Rp 82 Miliar Terancam Gagal Tepat Waktu

Sebagai langkah selanjutnya, Komisi VI DPR RI berencana memanggil BP Batam untuk mengklarifikasi kebijakan ini dan memastikan adanya keadilan serta transparansi dalam setiap keputusan yang diambil.

Nurdin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan pengusaha lokal dan memastikan bahwa tidak ada monopoli atau ketimpangan dalam distribusi lahan di Batam.

“Keputusan ini harus ditelusuri dengan transparan. Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk pengusaha lokal yang telah berjasa membangun Batam,” tutup Politisi Fraksi Golkar tersebut.

Editor: dr