
Telegrapnews.com, Batam – Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menangkap Candra, seorang sekuriti di kawasan Ruko Botania 2, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga pelajar SMP di Batam.
Candra diamankan di kediamannya oleh pihak kepolisian pada Kamis (13/2) siang guna dimintai keterangan terkait kejadian yang terjadi pada Minggu (9/2) pagi lalu.
Ia diduga melakukan kekerasan terhadap tiga remaja berinisial Li (14), Ri (14), dan Ar (14) dengan alasan menuduh mereka mencuri tabung gas beberapa hari sebelumnya.
“Sudah kita jemput sekuriti ruko Botania 2 di rumahnya dan saat ini masih diperiksa untuk diambil keterangannya,” ujar Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Andyka Aer seperti dikutip batamline, Jumat (14/2/2025).
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kepri dengan nomor laporan polisi LP/B/13/II/2025/SPKT/Polda Kepri. Dalam proses pelaporan, keluarga korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam dan Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah Indonesia (PKPAID) yang diwakili oleh Eri Syahrial.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, serta tiga sekuriti lainnya yang menyaksikan peristiwa kekerasan tersebut.
“Kami telah meminta keterangan dari enam saksi, yakni korban, orang tua korban, serta tiga sekuriti Ruko Botania 2 yang ada di lokasi kejadian,” tambah Andyka.
Polda Kepri juga berencana melakukan gelar perkara pada sore ini guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi ketika Candra, yang bekerja sebagai sekuriti di Ruko Botania 2, menuduh tiga remaja tersebut mencuri tabung gas. Meskipun para korban membantah tuduhan tersebut, mereka tetap menjadi sasaran kekerasan.
Korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, serta tendangan. Tak hanya itu, mereka juga dipermalukan dengan cara ditelanjangi di hadapan sekitar 10 sekuriti lainnya yang menyaksikan kejadian tanpa menghentikan aksi tersebut.
Akibat tindakan brutal ini, ketiga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh serta trauma berat.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan berbagai pihak mendesak agar pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Editor: jd