Ombudsman Kepri Desak BP Batam Lakukan Perombakan Besar Sistem Pelayanan Pertanahan

Ombudsman Kepri Desak BP Batam Lakukan Perombakan Besar Sistem Pelayanan Pertanahan
Kepala Ombudsman Kepri Lagat P.Siadari (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengirimkan surat kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berisi dukungan penuh untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan.

Langkah ini dinilai penting sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat dan dunia usaha yang selama ini merasa kesulitan dengan proses pertanahan di Batam.

“Perbaikan ini merupakan keniscayaan merespon persoalan-persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat maupun Badan Usaha di Batam,” ujar Kepala Ombudsman Kepri, Dr Lagat Siadari dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:  Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Dukung PWI Kepri dalam Menyukseskan Program Pemerintah

Selama tiga tahun terakhir, Ombudsman Kepri mencatat setidaknya ada 34 laporan masyarakat terkait persoalan dalam pengelolaan pertanahan dan perizinan lahan oleh BP Batam. Berbagai masalah yang muncul mencakup pengalokasian lahan yang tidak transparan, penyimpangan prosedur, lambannya proses administrasi, hingga kerumitan dalam perizinan cut and fill.

Tak hanya itu, tumpang tindih alokasi lahan pun kerap memicu sengketa dan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Keluhan pengurusan fatwa planologi, izin peralihan hak, dan dokumen pertanahan lainnya juga cukup dominan,” ungkap Lagat.

BACA JUGA:  Usai Kantor BP Batam, Polisi Geledah Dua Rumah Pejabat Terkait Kasus Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar

Dalam suratnya, Ombudsman menyarankan tiga langkah konkret untuk dilakukan BP Batam:

  1. Evaluasi Total

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua proses bisnis pengelolaan pertanahan dan perizinan di semua direktorat terkait. Evaluasi ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti investor, pengusaha, pengembang, akademisi, praktisi, hingga masyarakat.

  1. Penerapan Perbaikan Sistemik

Menyusun rencana aksi dan menerapkan perbaikan sistemik dalam tata kelola pertanahan. Selain itu, BP Batam diminta memperkuat fungsi evaluasi dan pengendalian sebagai instrumen pengawasan.

  1. Penyelesaian Sengketa Secara Berkeadilan
BACA JUGA:  Polda Kepri Tangkap WNA Singapura yang Tinggal Ilegal di Batam Selama 10 Tahun

Menyelesaikan setiap sengketa pertanahan antara masyarakat dan korporasi melalui musyawarah mufakat yang mengedepankan prinsip keadilan.

“Masyarakat juga bagian dari kemajuan pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi Batam,” tegas Lagat.

Ombudsman berharap perbaikan tata kelola pertanahan ini akan menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan kondusif di Kota Batam. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dan investor terhadap BP Batam dapat kembali terbangun.

Editor: dr