Ombudsman Kepri Desak BP Batam Lakukan Perombakan Besar Sistem Pelayanan Pertanahan

Ditolak Karena BPJS, Alif Menghembuskan Napas Terakhir di Rumah, Ombudsman: Ini Tak Manusiawi!
Kepala Ombudsman Kepri Lagat P.Siadari (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengirimkan surat kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berisi dukungan penuh untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan.

Langkah ini dinilai penting sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat dan dunia usaha yang selama ini merasa kesulitan dengan proses pertanahan di Batam.

“Perbaikan ini merupakan keniscayaan merespon persoalan-persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat maupun Badan Usaha di Batam,” ujar Kepala Ombudsman Kepri, Dr Lagat Siadari dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad-Nyanyang Optimis dengan Nomor Urut 1: "Ini Pertanda Kemenangan Kita"

Selama tiga tahun terakhir, Ombudsman Kepri mencatat setidaknya ada 34 laporan masyarakat terkait persoalan dalam pengelolaan pertanahan dan perizinan lahan oleh BP Batam. Berbagai masalah yang muncul mencakup pengalokasian lahan yang tidak transparan, penyimpangan prosedur, lambannya proses administrasi, hingga kerumitan dalam perizinan cut and fill.

Tak hanya itu, tumpang tindih alokasi lahan pun kerap memicu sengketa dan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Keluhan pengurusan fatwa planologi, izin peralihan hak, dan dokumen pertanahan lainnya juga cukup dominan,” ungkap Lagat.

BACA JUGA:  Penjahat Lingkungan Dapat Restu Gubernur Kepri Eksploitasi Kekayaan Alam Bunda Tanah Melayu

Dalam suratnya, Ombudsman menyarankan tiga langkah konkret untuk dilakukan BP Batam:

  1. Evaluasi Total

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua proses bisnis pengelolaan pertanahan dan perizinan di semua direktorat terkait. Evaluasi ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti investor, pengusaha, pengembang, akademisi, praktisi, hingga masyarakat.

  1. Penerapan Perbaikan Sistemik

Menyusun rencana aksi dan menerapkan perbaikan sistemik dalam tata kelola pertanahan. Selain itu, BP Batam diminta memperkuat fungsi evaluasi dan pengendalian sebagai instrumen pengawasan.

  1. Penyelesaian Sengketa Secara Berkeadilan
BACA JUGA:  Buaya Lepas di Batam: 27 Sudah Ditangkap, Ancaman Belum Berakhir

Menyelesaikan setiap sengketa pertanahan antara masyarakat dan korporasi melalui musyawarah mufakat yang mengedepankan prinsip keadilan.

“Masyarakat juga bagian dari kemajuan pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi Batam,” tegas Lagat.

Ombudsman berharap perbaikan tata kelola pertanahan ini akan menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan kondusif di Kota Batam. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dan investor terhadap BP Batam dapat kembali terbangun.

Editor: dr