Telegrapnews.com, Batam — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, untuk segera melaksanakan saran perbaikan tata kelola parkir ruang milik jalan (rumija).
Hal ini merujuk pada hasil kajian Ombudsman Kepri yang disampaikan beberapa waktu lalu, di mana hanya sebagian kecil dari 13 saran yang telah dilaksanakan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada upaya perbaikan, seperti penyusunan SOP pelayanan parkir dan kewajiban pemberian karcis, masih banyak persoalan yang belum diatasi. Salah satunya adalah keluhan masyarakat terkait tidak diberikan karcis parkir meskipun telah membayar retribusi, yang menimbulkan potensi kerugian bagi pendapatan daerah.
“Pengakuan dari juru parkir (Jukir) menyebutkan bahwa dalam sehari mereka dapat menghasilkan antara Rp100.000 hingga Rp150.000, namun karcis yang diberikan hanya terbatas. Ini menunjukkan adanya potensi kerugian yang tidak tercatat secara maksimal,” jelas Lagat pada Jumat (25/04/2025).
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti ketidaksesuaian antara pertumbuhan titik parkir dengan penerimaan retribusi parkir yang terbilang sangat jauh. Hingga kini, Dishub belum melaksanakan ketentuan pembentukan titik parkir melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan.
Ombudsman RI Kepri menyarankan agar Pemko Batam segera menyusun dan menetapkan target pelayanan minimal dalam waktu lima tahun mendatang, yang mencakup pemenuhan sarana parkir, penerapan teknologi pembayaran seperti QRIS dan EDC, serta kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir.
Usul Bentuk BLUD Parkir
Lebih lanjut, Ombudsman juga merekomendasikan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pelayanan parkir di Batam guna mempercepat perbaikan tata kelola parkir yang lebih efektif.
Masalah lain yang ditemukan di lapangan adalah minimnya rambu dan marka parkir, yang hanya terdapat di 9-10% dari 601 titik parkir yang ada. Hal ini mempengaruhi ketertiban dan transparansi dalam pembayaran retribusi parkir.
“Ke depannya, kami berharap agar Pemko Batam segera memperbaiki semua masalah ini dan memberikan pelayanan parkir yang lebih baik untuk masyarakat,” tutup Lagat.
Ombudsman RI Kepri berharap bahwa Walikota dan Wakil Walikota Batam dapat segera mengimplementasikan saran-saran tersebut demi menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik dan terstruktur di Kota Batam.
Editor: dr