Ombudsman Kepri Kritik Kinerja BU-SPAM Batam, Sebut Layanan Air Bersih Gagal Penuhi Standar

Ombudsman Kepri Desak BP Batam Lakukan Perombakan Besar Sistem Pelayanan Pertanahan
Kepala Ombudsman Kepri Lagat P.Siadari (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari, memberikan kritik tajam terhadap kinerja Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU-SPAM) Batam terkait kegagalan mereka dalam menyediakan layanan air bersih yang berkualitas kepada masyarakat.

Kritik ini muncul menyusul serangkaian kasus pencemaran air, termasuk insiden terbaru yang menyebabkan air berwarna hijau akibat kontaminasi alga dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang 5.

Insiden pencemaran air yang terjadi di Batam telah menimbulkan dampak serius bagi ribuan pelanggan. Tidak hanya berwarna keruh, air yang tercemar juga berbau tidak sedap.
Insiden paling mencolok terjadi baru-baru ini, ketika air yang keluar dari IPA Duriangkang 5 berwarna hijau dan tercemar alga, yang terdistribusi ke rumah-rumah warga akibat gangguan pada pompa dosing chemical.

BACA JUGA:  AHLI Batam Kadukan Hardi S.Hood ke Bawaslu Batam Terkait Pernyataan Tidak Sopan Saat Deklarasi Pilkada Damai

Akibatnya, sekitar 3.600 meter kubik air yang tidak steril telah terdistribusi ke konsumen.

BP Batam Minta Maaf

Direktur BU-SPAM BP Batam, Denny Tondano, mengungkapkan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Dia menjelaskan bahwa masalah ini terjadi pada saat commissioning IPA Duriangkang 5 yang baru beroperasi dengan kapasitas 500 liter per detik.

Sebagai langkah darurat, operasional IPA Duriangkang 5 dihentikan sementara dan jaringan utama air dilakukan flushing untuk mengatasi sisa alga. Namun, pembersihan total pada jaringan distribusi diperkirakan memerlukan waktu yang lebih lama.

BACA JUGA:  Pungli Parkir di Jembatan Barelang Marak, Dishub: Tidak Ada Izin Resmi

Lagat P. Siadari menegaskan bahwa BU-SPAM Batam telah gagal memenuhi tugasnya dalam menyediakan air bersih berkualitas.
“Kami meminta BP Batam segera melakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.

Minta Kerjasama Dikaji Ulang

Ombudsman juga mengingatkan agar kerjasama dengan operator, PT Air Batam Hilir (ABHi), dikaji ulang, mengingat minimnya upaya peningkatan layanan setelah PT Adhya Tirta Batam (ATB) tidak lagi beroperasi.

“Kami belum melihat ada langkah signifikan dari operator saat ini untuk meningkatkan kualitas layanan. Kebanyakan hanya perbaikan rutin, bukan inovasi baru,” tambah Lagat.

Ia juga mengusulkan agar jika masalah terletak pada tata kelola BU-SPAM atau kinerja kontraktor, maka tender ulang harus menjadi opsi yang dipertimbangkan.

BACA JUGA:  Kapal Penyedot Pasir Laut Ilegal Singapura Lepas dari Pengawasan PSDKP, Terpantau di Perairan Malaysia

Lagat menekankan bahwa ini merupakan pekerjaan rumah besar bagi Kepala BP Batam, H.M. Rudi.

“Jika Pak Rudi ingin meninggalkan warisan yang baik di akhir masa jabatannya, ini harus ditangani dengan serius. Ini bukan lagi soal bisnis, tetapi kebutuhan vital masyarakat Batam yang berjumlah 1,2 juta jiwa,” ujar Lagat.

Selain itu, Ombudsman juga mencatat adanya peningkatan keluhan masyarakat terkait layanan air bersih, baik melalui media massa maupun media sosial.

Menurut Lagat, kondisi ini menuntut tindakan tegas dan komprehensif dari pihak-pihak terkait.

Editor: dr