Batam

Ombudsman Kepri Soroti Proyek Reklamasi Bermasalah di Batam, Tekankan Pengawasan Ketat

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti sejumlah proyek reklamasi di Batam yang diduga bermasalah, khususnya di Kampung Tua Panau, Kabil, dan Bengkong. Proyek-proyek ini dianggap berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar, yang mengundang perhatian serius dari lembaga tersebut.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar reklamasi tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ia mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri yang telah menyegel lahan reklamasi milik PT Blue Steel Industries (BSI) di Kampung Tua Panau, Nongsa, karena belum mengantongi izin lingkungan. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari penyegelan tersebut.

“Ke depan, pengawasan harus lebih diperketat agar reklamasi tidak merusak ekosistem. Jika sudah ada indikasi kerusakan lingkungan, kepolisian seharusnya bisa bertindak. Ada ancaman pidana bagi pelanggaran usaha yang bisa memberikan efek jera,” tegas Lagat dalam keterangannya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti proyek reklamasi yang dilakukan PT Batamas di Bengkong. Proyek ini dituding menyebabkan abrasi dan penyempitan alur sungai, yang berisiko mengganggu keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.

Metode Reklamasi Tidak Standar

Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin dan berjanji akan mengembalikan kondisi sungai ke bentuk semula, Lagat menilai metode reklamasi yang dilakukan tidak sesuai standar. Akibatnya, terjadi erosi dan pendangkalan yang memperparah kondisi lingkungan.

“Jika kepolisian memiliki goodwill, mereka seharusnya bisa menyelidiki hal ini sebagai pelanggaran terhadap lingkungan. Dugaan awal sudah terpenuhi ada abrasi, kerusakan lingkungan, dan aktivitas reklamasi yang berpotensi dilakukan tanpa izin yang sah,” jelas Lagat.

Lagat juga menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan akibat reklamasi bisa berujung pada proses hukum. Selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Gakkum KLHK, kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana lingkungan.

“Bisa jadi perusahaan memiliki izin, tapi mereka melampaui batas lokasi atau menerapkan metode reklamasi yang tidak benar. Ini yang harus diselidiki lebih lanjut. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin parah,” tambahnya.

Ombudsman Kepri menekankan bahwa langkah konkret dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proyek reklamasi tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nusantara

Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional, Oknum TNI Bawa Sabu Senilai Rp84,49 Miliar

Konfrensi Pers oleh Polda Riau terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

1 jam ago
  • Ekonomi

ARTOTEL Batam Bidik Pasar Staycation, Tawarkan Paket Menginap 24 Jam

Caption: ARTOTEL Batam menawarkan paket 24 Hours More dengan tarif mulai Rp1,029 juta nett per…

3 jam ago
  • Batam

Piutang Retribusi Pemko Batam Capai Rp9,4 Miliar, paling Besar adalah Retribusi Sampah

piutang retribusi sampah di Batam sangat tinggi. F. dok telegrapnews.com telegrapNews.com - Piutang retribusi Pemko…

11 jam ago
  • Batam

Penerbangan Batam–Penang Buka Peluang Ekonomi Lintas Negara

F.istimewa TelegrapNews.com - Penerbangan langsung Batam–Penang resmi dibuka pada Minggu (18/10/2026) lalu. Ini menjadi peluang…

15 jam ago
  • Nusantara

Bentrok Antar Ormas, Pengurus PP Deli Serdang Tewas Ditembak OTK di Tanjung Morawa

Korban bentrokan antar ormas di Deliserdang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Aksi penembakan maut terjadi di…

16 jam ago
  • Kepri

Kapolda Kepri dan PWI Perkuat Kemitraan, Jaga Akurasi Informasi dan Kamtibmas

Kapolda Kepri dan Wakapolda Kepri foto bersama dengan pengurus PWI Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com –…

1 hari ago