Batam

Ombudsman Kepri Soroti Proyek Reklamasi Bermasalah di Batam, Tekankan Pengawasan Ketat

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti sejumlah proyek reklamasi di Batam yang diduga bermasalah, khususnya di Kampung Tua Panau, Kabil, dan Bengkong. Proyek-proyek ini dianggap berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar, yang mengundang perhatian serius dari lembaga tersebut.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar reklamasi tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ia mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri yang telah menyegel lahan reklamasi milik PT Blue Steel Industries (BSI) di Kampung Tua Panau, Nongsa, karena belum mengantongi izin lingkungan. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari penyegelan tersebut.

“Ke depan, pengawasan harus lebih diperketat agar reklamasi tidak merusak ekosistem. Jika sudah ada indikasi kerusakan lingkungan, kepolisian seharusnya bisa bertindak. Ada ancaman pidana bagi pelanggaran usaha yang bisa memberikan efek jera,” tegas Lagat dalam keterangannya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti proyek reklamasi yang dilakukan PT Batamas di Bengkong. Proyek ini dituding menyebabkan abrasi dan penyempitan alur sungai, yang berisiko mengganggu keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.

Metode Reklamasi Tidak Standar

Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin dan berjanji akan mengembalikan kondisi sungai ke bentuk semula, Lagat menilai metode reklamasi yang dilakukan tidak sesuai standar. Akibatnya, terjadi erosi dan pendangkalan yang memperparah kondisi lingkungan.

“Jika kepolisian memiliki goodwill, mereka seharusnya bisa menyelidiki hal ini sebagai pelanggaran terhadap lingkungan. Dugaan awal sudah terpenuhi ada abrasi, kerusakan lingkungan, dan aktivitas reklamasi yang berpotensi dilakukan tanpa izin yang sah,” jelas Lagat.

Lagat juga menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan akibat reklamasi bisa berujung pada proses hukum. Selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Gakkum KLHK, kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana lingkungan.

“Bisa jadi perusahaan memiliki izin, tapi mereka melampaui batas lokasi atau menerapkan metode reklamasi yang tidak benar. Ini yang harus diselidiki lebih lanjut. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin parah,” tambahnya.

Ombudsman Kepri menekankan bahwa langkah konkret dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proyek reklamasi tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Inggris untuk Perebutan Juara III, jadi Misi Berburu Perunggu untuk Perpisahan Deschamp

Pelatih Prancis Didier Deschamp bersama Mbappe melakukan selebrasi saat lolos ke babak semifinal beberapa waktu…

9 jam ago
  • Batam

PJU Kerap Padam, Jalan Tanjungpiayu-Sei Daun Seibeduk Gelap Gulita

Ilustrasi PJU Padam di Kota Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jalan raya dari Tanjung-Piayu menuju…

10 jam ago
  • Nasional

Peringatan HUT FPRMI Meriah: Momentum Meningkatkan Profesionalisme dan Kualitas Karya Jurnalistik

Ketua Umum FPRMI bersama dengan anggota DPD RI, Dewan Pers dan tokoh pers lainnya foto…

10 jam ago
  • Olahraga

Messi dan Mbappe Berburu Gelar Sepatu Emas, La Pulga Unggul Satu Assist

Lionel Messi dan Mbappe. F. Istimewa TelegrapNews.com - Persaingan di Piala Dunia 2026 belum benar-benar…

1 hari ago
  • Nasional

44 Penumpang KLM Armada Mulya Selamat Usai Kecelakaan Laut

Evakuasi penumpang kapal layar motor Armada Mulya. F. Istimewa TelegrapNews.com - Sebanyak 44 penumpang dan…

1 hari ago
  • News Update

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Rapat PWI Pusat terkait lima Peraturan Organisasi (PO). F. Istimewa TelegrapNews.com - Pengurus Pusat Persatuan…

2 hari ago